Advertisement

DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik

Newswire
Rabu, 11 Februari 2026 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik Kantor KPU Pusat / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketiga sanksi tersebut diputuskan dalam perkara yang berbeda dan dibacakan dalam sidang DKPP.

Tiga penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Perkara yang menjerat ketiganya yakni Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, serta 207-PKE-DKPP/XII/2025.

Advertisement

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dengan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam perkara Firman Iman Daeli, DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa hubungan di luar pernikahan. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026, Firman diketahui berada di dalam kamar seorang perempuan dan dipergoki langsung oleh istrinya.

DKPP menilai Firman juga tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan. Perbuatannya dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya menjunjung tinggi integritas dan moralitas serta bertindak sesuai prinsip kode etik,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara itu, dalam perkara Muhammad Habibi, DKPP menyatakan Anggota KPU Kota Bogor tersebut terbukti tidak netral dalam Pilkada Kota Bogor 2024. Ia dinilai memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Fakta persidangan mengungkapkan keterlibatan ribuan penyelenggara ad hoc, mulai dari unsur PPK, PPS, hingga KPPS. DKPP juga mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar yang digunakan untuk memengaruhi perilaku penyelenggara pemilu.

Menurut DKPP, tindakan tersebut mencederai prinsip kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu karena mencampurkan kewenangan jabatan dengan kepentingan partisan dan transaksional.

“Perbuatan teradu merupakan pelanggaran etik berat yang merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam putusan tersebut, DKPP turut mengingatkan KPU agar lebih selektif dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc agar mampu menjaga independensi serta berani menolak tekanan dan kepentingan tertentu.

Adapun Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dinilai tidak menjalankan tugas secara penuh waktu karena masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. DKPP menilai hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, saat mengikuti seleksi anggota KPU periode 2023–2028, Adi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan lain selama masa keanggotaan.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Adi Wetipo terhitung sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya

Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya

Jogja
| Rabu, 11 Februari 2026, 10:27 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement