Advertisement
Peredaran Sabu Rp26 Miliar Dikendalikan Narapidana
Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengungkapan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia kembali dilakukan Polri setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita 14 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Rutan Kelas II B Dumai, Riau.
Kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini terungkap melalui koordinasi lintas instansi dan menyingkap peran napi yang tetap mengendalikan peredaran dari balik jeruji.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, serta pihak Rutan Dumai. Informasi awal menyebutkan adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia menuju wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial PR yang kedapatan membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik sabu-sabu. Dari interogasi awal terungkap bahwa PR merupakan mantan kurir narkoba yang pernah menjalani hukuman dan diminta seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken tersebut.
BACA JUGA
"Saudara PR sudah mengetahui barang tersebut berisi narkoba," kata Eko.
Pengembangan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini berlanjut dengan penangkapan GR. Dalam pemeriksaan, GR mengaku diperintah ayahnya berinisial HW, yang saat ini masih menjalani hukuman kasus narkotika di Rutan Dumai.
HW sendiri mengaku menerima tawaran dari seseorang berinisial AT terkait sabu-sabu tersebut melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas. Perangkat komunikasi itu digunakan untuk mengatur peredaran sabu dari dalam tahanan.
"Setelah mengetahui anaknya GR sudah diamankan petugas, HW membanting dan merusakkan telepon genggam yang dia gunakan untuk berkomunikasi," katanya.
Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba lintas negara ini. Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia menambahkan, nilai ekonomis 14 kilogram sabu-sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp26,5 miliar. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini disebut turut menyelamatkan kurang lebih 73.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sementara proses pengembangan terhadap jaringan dan alur distribusi masih terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Sego Berkat Gunungkidul Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Draco Malfoy Jadi Ikon Imlek 2026 di China
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
- Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
- Usulan Wartawan Udin Jadi Pahlawan Pers Menguat
- Lima Properti di Malioboro Bentuk Emergency Response Team
- Astra Motor Jogja Gelar Vario 125 Night Ride 2026
Advertisement
Advertisement



