Advertisement
Peredaran Sabu Rp26 Miliar Dikendalikan Narapidana
Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengungkapan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia kembali dilakukan Polri setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita 14 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Rutan Kelas II B Dumai, Riau.
Kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini terungkap melalui koordinasi lintas instansi dan menyingkap peran napi yang tetap mengendalikan peredaran dari balik jeruji.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, serta pihak Rutan Dumai. Informasi awal menyebutkan adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia menuju wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial PR yang kedapatan membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik sabu-sabu. Dari interogasi awal terungkap bahwa PR merupakan mantan kurir narkoba yang pernah menjalani hukuman dan diminta seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken tersebut.
BACA JUGA
"Saudara PR sudah mengetahui barang tersebut berisi narkoba," kata Eko.
Pengembangan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini berlanjut dengan penangkapan GR. Dalam pemeriksaan, GR mengaku diperintah ayahnya berinisial HW, yang saat ini masih menjalani hukuman kasus narkotika di Rutan Dumai.
HW sendiri mengaku menerima tawaran dari seseorang berinisial AT terkait sabu-sabu tersebut melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas. Perangkat komunikasi itu digunakan untuk mengatur peredaran sabu dari dalam tahanan.
"Setelah mengetahui anaknya GR sudah diamankan petugas, HW membanting dan merusakkan telepon genggam yang dia gunakan untuk berkomunikasi," katanya.
Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba lintas negara ini. Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Ia menambahkan, nilai ekonomis 14 kilogram sabu-sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp26,5 miliar. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Indonesia–Malaysia ini disebut turut menyelamatkan kurang lebih 73.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sementara proses pengembangan terhadap jaringan dan alur distribusi masih terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







