Advertisement
KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait penyidikan dugaan suap sengketa lahan yang diduga bertujuan memenangkan kepentingan PT Karabha Digdaya (PT KD). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tangkap tangan yang sebelumnya telah diungkap lembaga antirasuah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam mata uang asing serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan. Barang-barang tersebut kini menjadi fokus analisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Advertisement
“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50.000,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, seluruh temuan hasil penggeledahan akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya dalam operasi tangkap tangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas alur dugaan suap serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
BACA JUGA
Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada Jumat (6/2/2026), ketika lembaga antirasuah mengungkap dugaan pemberian suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri Depok, mulai dari Ketua hingga Wakil Ketua.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan PT KD, di mana perusahaan tersebut menginginkan agar lahan seluas lebih dari enam hektare dapat segera dieksekusi setelah proses banding dan kasasi ditempuh. Dalam waktu bersamaan, masyarakat diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan terkait sengketa lahan tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel seiring berjalannya penyidikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Sepeda Motor Terparkir di Rumah Warga Giwangan Dicuri
- Kurzawa Masuk Rombongan Persib ke Thailand, Siap Tempur di ACL Two
- Garudayaksa FC, Tim Milik Prabowo yang Jadi Pelabuhan Sementara Erwan
- YouTube Perluas Auto-Dubbing ke 27 Bahasa, Bisa Nonton Tanpa Subtitel
- Pembangunan Konservasi Burung di Purwosari Ditarget Selesai 2029
- 1,5 Juta API Key Bocor di Balik Platform AI Moltbook
- Terkait Fitnah Penelantaran Anak, Keluarga Denada Siap Jalur Hukum
Advertisement
Advertisement



