Advertisement

KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok

Newswire
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:07 WIB
Sunartono
KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait penyidikan dugaan suap sengketa lahan yang diduga bertujuan memenangkan kepentingan PT Karabha Digdaya (PT KD). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tangkap tangan yang sebelumnya telah diungkap lembaga antirasuah.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam mata uang asing serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan. Barang-barang tersebut kini menjadi fokus analisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Advertisement

“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50.000,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, seluruh temuan hasil penggeledahan akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya dalam operasi tangkap tangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas alur dugaan suap serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada Jumat (6/2/2026), ketika lembaga antirasuah mengungkap dugaan pemberian suap oleh PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri Depok, mulai dari Ketua hingga Wakil Ketua.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan PT KD, di mana perusahaan tersebut menginginkan agar lahan seluas lebih dari enam hektare dapat segera dieksekusi setelah proses banding dan kasasi ditempuh. Dalam waktu bersamaan, masyarakat diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan terkait sengketa lahan tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel seiring berjalannya penyidikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Aduan THR di Jogja Sempat Muncul, Semua Berakhir Lunas

Aduan THR di Jogja Sempat Muncul, Semua Berakhir Lunas

Jogja
| Sabtu, 28 Maret 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement