Advertisement
Polisi Akan Tetapkan Dirut Batavia Land Budi Santoso Sebagai Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menetapkan Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso sebagai tersangka lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kalah menghadapi gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka Budi Santoso di Pengadilan.
Advertisement
Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari hasil putusan gugatan praperadilan itu terlebih dahulu, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Budi Santoso. Di samping itu, penyidik juga membutuhkan dua alat bukti lainnya agar Budi Santoso bisa kembali dijerat tersangka.
“Tentu akan kita pelajari dulu putusannya ya, kita lihat bagaimana hasil putusan itu. Tidak menutup kemungkinan [ditetapkan tersangka lagi] selama ada alat bukti lain,” tuturnya, Selasa (23/7/2019).
BACA JUGA
Sementara itu, pihak pelapor Devi Taurisa menilai putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Budi Santoso tidak netral. Pasalnya, saksi yang dihadirkan ke pengadilan pada saat gugatan praperadilan tersebut hanya saksi yang meringankan Budi Santoso.
“Hakim juga masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya bukan merupakan ranah praperadilan. Kemudian pertimbangan hakim juga hanya dari pihak pemohon dan mengabaikan fakta serta bukti dari termohon,” katanya.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tanda tangan yang diduga melibatkan Budi Santoso itu tidak terdapat kerugian materiel.
Padahal menurut Devi, perkara itu muncul karena ada surat kuasa yang dipalsukan Budi Santoso dengan menjaminkan Hotel MaxOne, agar pelaku mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan perusahaan pribadi Budi Santoso.
“Fasilitas kredit dari Bank QNB itu digunakan dia [Budi Santoso] untuk 6 perusahaannya dengan cara menjaminkan Hotel MaxOne. Kemudian, dia gagal bayar dan dia melakukan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Semua itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
Advertisement
Advertisement





