Advertisement
Polisi Akan Tetapkan Dirut Batavia Land Budi Santoso Sebagai Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menetapkan Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso sebagai tersangka lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kalah menghadapi gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka Budi Santoso di Pengadilan.
Advertisement
Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari hasil putusan gugatan praperadilan itu terlebih dahulu, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Budi Santoso. Di samping itu, penyidik juga membutuhkan dua alat bukti lainnya agar Budi Santoso bisa kembali dijerat tersangka.
“Tentu akan kita pelajari dulu putusannya ya, kita lihat bagaimana hasil putusan itu. Tidak menutup kemungkinan [ditetapkan tersangka lagi] selama ada alat bukti lain,” tuturnya, Selasa (23/7/2019).
Sementara itu, pihak pelapor Devi Taurisa menilai putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Budi Santoso tidak netral. Pasalnya, saksi yang dihadirkan ke pengadilan pada saat gugatan praperadilan tersebut hanya saksi yang meringankan Budi Santoso.
“Hakim juga masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya bukan merupakan ranah praperadilan. Kemudian pertimbangan hakim juga hanya dari pihak pemohon dan mengabaikan fakta serta bukti dari termohon,” katanya.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tanda tangan yang diduga melibatkan Budi Santoso itu tidak terdapat kerugian materiel.
Padahal menurut Devi, perkara itu muncul karena ada surat kuasa yang dipalsukan Budi Santoso dengan menjaminkan Hotel MaxOne, agar pelaku mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan perusahaan pribadi Budi Santoso.
“Fasilitas kredit dari Bank QNB itu digunakan dia [Budi Santoso] untuk 6 perusahaannya dengan cara menjaminkan Hotel MaxOne. Kemudian, dia gagal bayar dan dia melakukan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Semua itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Minta Kepala Daerah yang Diusung Wajib Menghayati Nilai-Nilai Partai
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Advertisement

Kandang Ayam Petelur Berteknologi Modern Dibangun di Playen Gunungkidul
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Yassierli Bertekad Hapus Praktik Percaloan Tenaga Kerja
- BPOM Ungkap 3 Penyebab Keracunan Menu MBG
- Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Tak Berminat Jadi Ketum PPP
- Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Heru 10 Tahun, Eks Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Indonesia Kalah dari Malaysia dalam Wisata Halal, Ini Buktinya
- Pimpinan OPM Sorong Raya Papua Kembali ke Pangkuan NKRI
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Advertisement