Advertisement
Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Advertisement
Menanggapi langkah tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum Yaqut sebagai tersangka untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya di hadapan hakim praperadilan.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, KPK memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari proses pengujian dalam sistem peradilan pidana.
Penetapan Tersangka Diklaim Sesuai Aturan
KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji telah melalui tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Budi menambahkan, dalam menetapkan tersangka, KPK selalu berpedoman pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formal maupun materiel.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara telah mengonfirmasi bahwa tambahan 20.000 kuota haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Dengan demikian, penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan saat ini KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024 mulai memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), sementara proses hukum perkara kuota haji masih berlanjut seiring menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara oleh BPK RI dan agenda sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
- Obesitas Dewasa Meningkat, RSUP Sardjito Dorong Terapi Bariatrik
- Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
Advertisement
Advertisement




