Advertisement
Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Advertisement
Menanggapi langkah tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum Yaqut sebagai tersangka untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya di hadapan hakim praperadilan.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, KPK memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari proses pengujian dalam sistem peradilan pidana.
Penetapan Tersangka Diklaim Sesuai Aturan
KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji telah melalui tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Budi menambahkan, dalam menetapkan tersangka, KPK selalu berpedoman pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formal maupun materiel.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara telah mengonfirmasi bahwa tambahan 20.000 kuota haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Dengan demikian, penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan saat ini KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024 mulai memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), sementara proses hukum perkara kuota haji masih berlanjut seiring menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara oleh BPK RI dan agenda sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







