Advertisement
MUI Minta Masyarakat Tak Lakukan People Power

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam dan masyarakat umum untuk tidak melakukan "people power" karena jika ada kecurangan pemilu sebaiknya melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki nilai mudarat lebih ringan daripada pengerahan massa.
Ketua MUI bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, di Gedung MUI, Jakarta, Jumat, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut "people power" demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
Advertisement
"Mengimbau masyarakat tidak terprovokasi mengikuti gerakan 'people power' karena hal itu bisa membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan serta keutuhan NKRI," kata dia dalam kesempatan Tausiyah Kebangsaan untuk Perdamaian (Menjelang Penetapan Hasil Pemilu) yang digelar MUI.
Menurut dia, undang-undang sudah memberi legitimasi pada MK jika memang terjadi sengketa pemilu. Sebagai Muslim, seharusnya umat menghormati kesepakatan yang sudah tertuang dalam undang-undang termasuk memberi amanah pada MK yang memiliki legitimasi.
"Sebagai Muslim secara luas kita diatur dalam kaidah hukum yang ada. Kita patuhi kesepakatan yang kita buat. Kalau aturan di sana sini dilanggar maka apa jadinya masyarakat. Terbelahnya masyarakat ini untuk merajutnya kembali perlu biaya tinggi dan waktu panjang," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan jika memang ditemukan kecurangan sebaiknya pihak terkait menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. MK TENTU memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada pihak yang tidak mengakui keberadaan MK ini disayangkan. Seharusnya peserta pemilu baik paslon atau parpol ketika ada kecurangan atau dugaan terkait pelanggaran pemilu harus melakukan tindakan yang sesuai undang-undang," kata dia.
Menurut dia, MK dapat membatalkan hasil pemilu di suatu daerah pemilihan jika memang terbukti terjadi kecurangan. Maka, jika memang ada bukti kecurangan agar dilaporkan dan nanti diuji oleh hakim.
MK, kata dia, memiliki legitimasi yang tinggi karena keberadaannya muncul dari kesepakatan pemerintah dan DPR dan tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Menolak legitimasi MK dengan "people power" maka sama saja menolak kesepakatan undang-undang yang merupakan kesepakatan perjanjian bersama.
Menambahkan, Ketua MUI bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf meminta peserta pemilu untuk dapat menaati komitmen bersama hasil pemilu dengan semangat siap menang dan siap kalah yang didasari kejujuran dan kebenaran.
"Peserta pemilu agar menempuh jalur hukum jika ada kecurangan. Jalur hukum adalah pilihan masyarakat yang menjunjung nilai demokrasi, paling ringan mudaratnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement