Advertisement
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Wahyu, terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu telah mengajukan diri sebagai JC. Dia melalui kuasa hukumnya mengaku akan 'bernyanyi' terkait kasus suap PAW anggota DPR yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron, termasuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Advertisement
Bahkan, Wahyu juga bakal membeberkan kecurangan pemilu, pilpres, dan pilkada.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Didesak Segera Tetapkan Pengganti Wahyu
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan jika permohonan JC dikabulkan majelis hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan bila terbukti bersalah. Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower guna mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
Ali mengatakan lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.
BACA JUGA : Jokowi Berhentikan Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," katanya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan, jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Lebaran Cenderung Landai, Ini Alasannya
- Ingin Bersilaturahmi Saat Idulfitri, Simak Perkiraan Cuaca DIY Hari Ini
- Gibran dan Keluarga Ikuti Halalbihalal di Istana
- Menteri AHY Siap Atasi Kendala Selama Perjalanan Mudik 2025
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
- Didampingi Mbak Titik dan Didit, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
Advertisement
Advertisement