KPK Buka Suara soal Kode Rama dan Setoran Rp40 Juta per Pekan

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 30 Oktober 2026 23:47 WIB
KPK Buka Suara soal Kode Rama dan Setoran Rp40 Juta per Pekan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya kode Rama dalam persidangan kasus Silmy Karim. Kode tersebut disebut sebagai sebutan untuk seorang menteri yang diduga menerima aliran uang tidak resmi sebesar Rp40 juta setiap pekan dari pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan aliran uang dan nama-nama yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian. KPK menyatakan perkembangan perkara akan mengikuti bukti-bukti yang terungkap dalam agenda sidang berikutnya.

"Mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji, dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya rincian dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat Kemenimipas dalam surat dakwaan Silmy Karim. Salah satu kode yang menjadi perhatian adalah Rama, dengan nominal yang disebut mencapai Rp40 juta setiap minggu.

KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Perkara

Selain menanggapi kode Rama, Budi juga menjelaskan alasan KPK tidak memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat proses penyidikan berlangsung.

Menurut dia, pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Budi sekaligus memastikan penanganan perkara tersebut berjalan tanpa intervensi terhadap lembaga antirasuah.

"Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," imbuhnya.

Terkait kemungkinan Menteri Imipas Agus Andrianto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, KPK meminta publik menunggu keputusan majelis hakim. Kehadiran saksi nantinya akan mengikuti pihak-pihak yang diminta memberikan keterangan dalam proses pembuktian.

"Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," pungkasnya.

Jaksa Ungkap Dugaan Setoran kepada Sejumlah Pejabat Kemenimipas

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penyerahan uang tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemenimipas. Hal tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada sejumlah pejabat berlangsung sekitar Oktober-November 2024. Waktu tersebut disebut setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri.

Kala itu, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, mengumpulkan terdakwa Tessar Bayu dan Juniadi Sri. Dalam pertemuan tersebut, Jaya menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi menggunakan penerimaan dan pengumpulan uang tidak resmi atau uang loket.

Jaya juga menekankan agar sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dapat dikumpulkan. Caranya dengan menghubungi biro jasa yang mengurus Alih Status serta menyampaikan besaran uang yang wajib disediakan untuk pejabat di lingkungan Kemenimipas yang nantinya disetor kepada pimpinan.

Rincian Dugaan Pembagian Uang dalam Dakwaan Silmy Karim

Dalam surat dakwaan Silmy Karim, jaksa membeberkan rincian dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat. Nominal yang disebut berbeda-beda, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta dengan periode mingguan dan bulanan.

Berikut rincian pembagian uang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan:

  1. Rama, sebutan untuk Menteri, sebesar Rp40 juta setiap minggu.
  2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap minggu.
  4. Sekretaris Jenderal Kemenimipas sebesar Rp50 juta setiap bulan.
  5. Wakil Menteri Kemenimipas sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan.
  8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

Rincian tersebut merupakan dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan dan masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan. KPK menyatakan dugaan aliran uang tersebut akan terus diuji berdasarkan bukti-bukti dalam agenda sidang selanjutnya.

Dengan demikian, siapa saja yang nantinya diminta memberikan keterangan, termasuk kemungkinan kehadiran Menteri Imipas Agus Andrianto sebagai saksi, masih menunggu keputusan majelis hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online