Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla

Newswire
Newswire Kamis, 29 Oktober 2026 17:47 WIB
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, PONTIANAK—Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator dugaan pelanggaran di wilayah operasional perusahaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengatakan rekomendasi itu merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Asep saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Menurut Asep, penyidik menggunakan sejumlah indikator untuk mengusulkan pencabutan izin perusahaan. Indikator tersebut antara lain kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam rekomendasi tersebut.

Bareskrim Catat 104 Laporan Karhutla Korporasi

Dalam paparan penegakan hukum karhutla, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan perkara itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berjalan sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan perkara karhutla korporasi yang tinggi. Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 33 laporan terkait perkara tersebut berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri.

Selain menyasar korporasi, kepolisian juga menangani perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan. Secara nasional, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara perseorangan tersebut mencapai sekitar 5.859,12 hektare.

Keputusan Pencabutan Izin Berada di Instansi Terkait

Asep menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan penanganan perkara korporasi masih terus dikembangkan. Penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

Dengan demikian, rekomendasi terhadap 23 korporasi tersebut belum berarti izin usaha mereka telah dicabut. Tindak lanjutnya masih bergantung pada proses dan keputusan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online