Menperin Ungkap Kinerja Industri RI, Ekspor Capai US$159,55 Miliar
Menperin menyebut industri manufaktur tumbuh 5,32% pada kuartal II/2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29%.
Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua korporasi tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, yang salah satunya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.
Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara kebakaran hutan. Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menyatakan penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri serta penerapan berbagai instrumen hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (30/10/2026).
PT GAP, Perusahaan PMA Singapura, Terseret Kasus Kebakaran 901,4 Hektare
Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP. Perusahaan penanaman modal asing asal Singapura tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara PT GAP berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026. Luas areal yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tanpa membedakan asal modal yang digunakan.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi Januanto Nugroho.
PT MAP Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Kalimantan Barat
Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.
Lokasi perkara tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap kasus PT MAP telah berjalan sejak 20 Mei 2026.
Hingga penetapan tersangka dilakukan, penghitungan nilai kerugian akibat perkara tersebut masih dalam proses. Dengan demikian, kedua kasus yang melibatkan PT MAP dan PT GAP sama-sama masih berada dalam tahapan penanganan hukum.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses pembuktian secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut mencakup kegiatan perusahaan di lokasi kejadian, kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," demikian Rudianto.
Ditjen Gakkum Tangani 120 Perkara Kebakaran Hutan
Di luar penetapan dua tersangka tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan mencatat telah menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan. Keempat perusahaan tersebut turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Langkah itu menunjukkan penanganan perkara karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu jalur hukum. Kemenhut memperkuat pengawasan dengan menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana.
Sebanyak 32 Perusahaan Telah Dikenai Sanksi
Dalam upaya penegakan hukum kehutanan, Kemenhut juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap perusahaan yang menjadi objek pengawasan.
Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya masih menjalani proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Penanganan tersebut berjalan bersamaan dengan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan yang melibatkan korporasi.
Dengan penetapan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka, Ditjen Gakkum Kehutanan masih melanjutkan pendalaman terhadap sebelas korporasi lainnya. Penyidik akan menguji fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing perusahaan dalam perkara kebakaran hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menperin menyebut industri manufaktur tumbuh 5,32% pada kuartal II/2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29%.
Jadwal KA Bandara YIA 31 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan, kedatangan, dan rute kereta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.