OTT BNPB, KPK Tetapkan Tersangka dan Pulangkan Rustian

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 14 Oktober 2026 17:22 WIB
OTT BNPB, KPK Tetapkan Tersangka dan Pulangkan Rustian

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan itu dilakukan setelah KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah diputuskan dalam forum ekspose pada Selasa malam. Penyidik kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas maupun jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Tahan Tersangka, Saksi Boleh Pulang

Budi menjelaskan pihak yang telah berstatus tersangka akan langsung ditahan. Sementara itu, orang-orang yang masih berstatus sebagai saksi diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Salah satu saksi yang telah dipulangkan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," pungkas Budi.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung KPK, Jakarta, Rustian keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 14.54 WIB pada Rabu (14/10/2026).

Saat meninggalkan gedung, Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan masker serta membawa tas. Ia tidak memberikan keterangan ketika ditanya awak media di lokasi.

Tak lama kemudian, Rustian meninggalkan kawasan gedung KPK menggunakan taksi yang telah dipesannya.

Identitas Tersangka Belum Diumumkan

Penetapan tersangka menjadi perkembangan lanjutan dari OTT KPK di lingkungan BNPB. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang pada Selasa (13/10/2026).

Namun, hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum memerinci identitas para tersangka maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan proses penyidikan telah dimulai setelah perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui forum ekspose. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online