KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 18:47 WIB
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor PT Djarum dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Namun, KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK. Penyidik menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk melanjutkan penyidikan kasus terkait kepabeanan dan cukai.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," tuturnya.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Importasi Barang

Sebelum penggeledahan di Kudus dan kantor PT Djarum, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi tangkap tangan pertama, KPK menemukan dugaan pengondisian barang impor melalui pengaturan sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar. Padahal, barang-barang tersebut dikirim melalui jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan secara ketat.

Penyidikan perkara itu juga mengungkap dugaan penggunaan rumah aman atau safe house untuk menyimpan uang hingga emas oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, penerimaan uang diduga berlangsung rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai, dengan total mencapai Rp7 miliar.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Budiman Bayu Prasojo Ditangkap dalam Pengembangan Kasus

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Kamis (26/2/2026).

Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Dalam menjalankan dugaan tersebut, dia disebut memerintah Salisa Asmoaji, pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap keberadaan safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Awalnya, uang tersebut disimpan di safe house Jakarta Pusat, sebelum Budiman memerintahkan Salisa memindahkannya ke safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Bea dan Cukai

Dalam perkara korupsi importasi barang tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang terkait dengan PT Blueray (PT BR).

Berikut daftar tujuh tersangka beserta jabatan atau peran yang disebutkan dalam perkara tersebut:

  1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. John Field, pemilik PT Blueray (PT BR).
  5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  6. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Penggeledahan kantor Bea dan Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Hingga keterangan Budi Prasetyo disampaikan pada Rabu (28/10/2026), hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan karena kegiatan masih berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online