KPK Dalami Korupsi 5 Klaster di Klaten, Kantor DLH Digeledah

Newswire
Newswire Kamis, 29 Oktober 2026 18:37 WIB
KPK Dalami Korupsi 5 Klaster di Klaten, Kantor DLH Digeledah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, KLATEN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan lima klaster dengan menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung sehari setelah penyidik menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan di kantor DLH tersebut. Namun, hingga Kamis, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum memerinci barang yang ditemukan maupun disita dari lokasi itu.

"Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten," kata Budi dalam keterangan tertulis.

KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Kantor PUPR

Sebelum mendatangi Kantor DLH Klaten, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Klaten pada Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.

Budi menjelaskan dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung penyidikan perkara. Sementara itu, jumlah uang tunai yang disita belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.

"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," kata Budi.

KPK juga masih menghitung uang yang diamankan dalam penggeledahan Kantor PUPR. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut belum dapat menyampaikan nominal uang tunai yang disita dari lokasi tersebut.

"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," ujar Budi.

OTT KPK di Klaten Sita Uang Sekitar Rp1,2 Miliar

Perkara korupsi tersebut sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), pihak swasta sekaligus adik Bupati Klaten. Uang itu disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan uang tersebut saat konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).

"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut: Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman saudara HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Achmad Taufik Husein.

Lima Klaster Perkara yang Diungkap KPK

Taufik menyebut uang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut berkaitan dengan lima klaster perkara. Kelima klaster itu mencakup dugaan suap Bupati Klaten kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, penerimaan di BUMD-OPD, pungutan liar, tambang galian C, serta pengadaan barang dan jasa.

Penyidikan atas perkara tersebut menjadi dasar KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Penggeledahan di kantor DLH dan PUPR merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mendalami perkara.

Tiga Tersangka Ditahan KPK

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi Rahmatullah, serta DS. Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT MWC Madani Winasis Creative.

KPK kemudian menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan di Kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10/2026) menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan kasus tersebut. Adapun hasil penggeledahan terbaru, termasuk kemungkinan barang bukti yang diamankan, belum dirinci oleh KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online