Dudung Kumpulkan Menteri dan TNI-Polri, Bahas Karhutla hingga BBM
Menko Polkam Dudung Abdurachman menggelar rapat bersama menteri dan pejabat TNI-Polri membahas karhutla, stok BBM, energi, hingga agraria.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total mencapai Rp168,9 miliar. Perkara tersebut turut menyeret enam pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Selain Silmy, enam pejabat imigrasi yang didakwa dalam perkara ini adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan total uang yang diduga diminta atau diterima dari para pemohon dokumen keimigrasian mencapai Rp168.972.869.901.
"Para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," ujar jaksa.
Diduga Persulit Pengurusan Izin Tinggal WNA
Jaksa menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan dengan cara memaksa pemohon, mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen, hingga tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.
Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status izin tinggal.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga memerinci besaran uang yang diduga diminta untuk sejumlah layanan perubahan status izin tinggal. Untuk alih status dari ITK ke ITAS, tarif yang disebut dalam dakwaan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.
Sementara itu, alih status dari ITAS ke ITAP disebut dikenai biaya antara Rp2,5 juta dan Rp8 juta per permohonan.
"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," jelas jaksa.
Jaksa Ungkap Rincian Uang yang Diduga Dinikmati Para Terdakwa
Dalam persidangan, jaksa turut membeberkan rincian uang yang diduga dinikmati masing-masing terdakwa. Silmy Karim disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Tessar Bayu Setyaji diduga memperoleh Rp2,8 miliar dan Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar.
Adapun Gusti Bernardiansyah alias Obin disebut menerima Rp50,9 miliar. Juniadi Sri Priambudi diduga memperoleh Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar.
Jaksa juga menyebut Silmy melakukan beberapa tindak pidana yang dipandang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri. Nilai keuntungan yang disebut secara khusus dalam uraian dakwaan terhadap Silmy mencapai Rp1,2 miliar.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," imbuhnya.
Silmy Karim dkk Didakwa Melanggar UU Tipikor
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Dakwaan terhadap Silmy Karim merujuk pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Silmy dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
"Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama- sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi," katanya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian, khususnya penerbitan dan perubahan status izin tinggal WNA. Seluruh uraian mengenai keterlibatan para terdakwa tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menko Polkam Dudung Abdurachman menggelar rapat bersama menteri dan pejabat TNI-Polri membahas karhutla, stok BBM, energi, hingga agraria.
adwal KRL Jogja-Solo Jumat, 30 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Tiket konser Syahrini Rp35 juta menawarkan akses VIP, lounge khusus, sesi after-show, dan merchandise eksklusif. Kuotanya sekitar 40 orang.
Bakmi godog hangat dan suasana sawah menjadi daya tarik Sajian Kembang Turi di Turi, Sleman, untuk wisata kuliner keluarga saat musim hujan.
KAI menyiapkan extra seat diskon 50% untuk perjalanan kereta tertentu. Simak rencana penerapan, syarat pembelian, dan ketentuannya.
BPBD Gunungkidul mengajak komunitas keagamaan terlibat dalam mitigasi bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga pemulihan pascabencana.