Kejagung Lelang 209.081 Ton Batu Bara dari Kasus Samin Tan Senilai Rp264 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 30 Oktober 2026 19:57 WIB
Kejagung Lelang 209.081 Ton Batu Bara dari Kasus Samin Tan Senilai Rp264 Miliar

Ilustrasi, ekskavator memindahkan batu bara ke atas mobil truk dari atas kapal tongkang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI/Bisnis Indonesia-Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berkaitan dengan Samin Tan (ST). Komoditas batu bara tersebut berhasil ditawarkan dengan harga Rp264.080.879.000 atau Rp264,08 miliar, setelah proses lelang elektronik yang diikuti satu peserta dan dinyatakan menang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pelelangan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya.

"BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Hasil lelang tersebut mencatatkan harga penawaran Rp1 miliar lebih tinggi dibandingkan nilai limit awal yang ditetapkan Kejagung. Seluruh hasil bersih penjualan belum langsung disetorkan sebagai hasil akhir perkara, melainkan disimpan sementara di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Batu Bara Sitaan Berada di 15 Kapal Tongkang
Anang menjelaskan objek lelang berupa dua komoditas batu bara dengan jumlah sekitar 171.107 metrik ton dan 66.000 metrik ton. Seluruhnya berada di atas 15 kapal tongkang.

Lokasi penyimpanan batu bara tersebut berada di area Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk objek sitaan tersebut, Kejagung menetapkan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000. Sementara itu, peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

"Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130.000.000.000," katanya.

Satu Peserta Menang Lelang Batu Bara Rp264 Miliar
Proses pelelangan dilakukan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Dari proses tersebut, terdapat satu peserta yang disahkan dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang. Peserta tersebut adalah Agni selaku Direktur PT DIOR dengan nilai penawaran sebesar Rp264.080.879.000.

Menurut Anang, harga tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang sebelumnya ditetapkan.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp1.000.000.000 di atas nilai limit awal yang ditentukan," imbuhnya.

Dengan demikian, pelelangan batu bara sitaan perkara PT Asmin Koalindo Tuhup tersebut menghasilkan nilai penjualan lebih dari Rp264 miliar, berdasarkan penawaran yang diajukan pemenang lelang.

Hasil Lelang Disimpan hingga Putusan Inkrah
Meski proses lelang telah selesai, Kejagung belum langsung menggunakan hasil penjualan tersebut sebagai penerimaan akhir perkara. Dana hasil bersih penjualan barang sitaan akan ditempatkan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan.

Penyimpanan sementara dilakukan sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di RPL Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Dasar Hukum Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan
Anang menjelaskan pelelangan tersebut mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Pelaksanaannya juga didasarkan pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Selain itu, pelelangan merujuk pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang.

Langkah pelelangan batu bara tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari tersangka Samin Tan serta izin dari Jaksa Agung.

Dengan selesainya proses lelang, komoditas batu bara sitaan sebanyak sekitar 209.081,97 ton kini telah terjual melalui mekanisme lelang elektronik. Sementara itu, hasil bersih penjualannya tetap ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan hingga proses hukum perkara tersebut memperoleh putusan inkrah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online