Vape Diduga Jadi Media Narkotika Cair, Kapolri Minta Fatwa Haram dari MUI

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 16 Oktober 2026 07:47 WIB
Vape Diduga Jadi Media Narkotika Cair, Kapolri Minta Fatwa Haram dari MUI

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan fatwa haram atau rekomendasi keagamaan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diduga diselundupkan menggunakan perangkat rokok elektrik.

Suyudi menilai vape berpotensi menjadi media penyelundupan narkotika karena bentuk kemasan dan aromanya sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa. Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan masyarakat maupun petugas di lapangan untuk mengenali kandungan berbahaya di dalamnya.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi saat melakukan kunjungan ke Kantor MUI di Jakarta, dikutip Jumat (13/10/2026).

Kapolri Soroti Ancaman Narkotika Cair dalam Vape

Dalam kunjungan tersebut, Suyudi menyoroti dugaan penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia menyebut praktik itu sebagai bentuk perang terselubung yang dirancang oleh jaringan internasional dan dinilai dapat merusak masa depan bangsa.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Kapolri berharap MUI Pusat mengambil langkah melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan yang dapat menjadi dasar untuk melarang rokok elektrik.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," pungkasnya.

Permintaan itu muncul di tengah perhatian terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Namun, permintaan fatwa dari Kapolri tersebut belum berarti MUI Pusat telah menetapkan larangan terhadap seluruh rokok elektrik.

MUI Akan Bahas Bahaya Vape secara Komprehensif

Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memastikan pihaknya akan membahas ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape secara menyeluruh.

Menurut Niam, pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan agar persoalan tersebut dapat dikaji secara mendalam.

"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan tertulis di laman mui.or.id, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Kapolri melalui pembahasan internal. Dalam keterangan itu, belum disampaikan keputusan final MUI Pusat mengenai fatwa haram atau pelarangan vape secara menyeluruh.

Pemerintah Masih Menunggu Kajian soal Vape dan Narkoba

Isu penyalahgunaan rokok elektrik yang berkaitan dengan narkotika sebelumnya juga dibahas pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan tersebut sempat dibicarakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman menjelaskan pembahasan mengenai vape tersebut masih dilakukan secara terbatas. Ia meminta persoalan itu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyusunan aturan khusus terkait vape yang berkaitan dengan narkoba, Supratman menyebut pemerintah masih menunggu hasil kajian. Ia belum memerinci bentuk regulasi ataupun substansi kebijakan yang berpotensi disusun.

Menurut Supratman, hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada Kepala BNN sebagai bahan tindak lanjut.

"Saya belum tahu, nanti kita serahkan hasil kajiannya kepada Kepala BNN," katanya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai larangan vape masih melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Polri, MUI, hingga pemerintah. Kapolri mendorong adanya fatwa atau rekomendasi keagamaan, sementara MUI menyatakan akan mengkaji persoalan tersebut dan pemerintah masih menunggu hasil kajian terkait penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online