Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 16 Oktober 2026 07:27 WIB
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Nusron Wahid/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) tanpa konfirmasi alasan, penyidik lembaga antirasuah itu mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pemanggilan ulang hingga kemungkinan penjemputan paksa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima penjelasan mengenai alasan Nusron tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. Keterangan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/10/2026) malam.

"Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Nusron

KPK kini mempertimbangkan tindakan selanjutnya terhadap Nusron dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pilihan yang sedang dipertimbangkan mencakup pemanggilan kembali hingga penjemputan paksa untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Budi menegaskan, keputusan mengenai langkah tersebut akan ditentukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," imbuhnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Keterangan Menteri ATR/BPN itu dinilai penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

"Sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut," pungkasnya.

Nusron Sudah Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Ketidakhadiran pada Kamis (15/10/2026) merupakan kali kedua Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) karena sedang mengikuti agenda lain.

Dua kali ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, KPK belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan Nusron tidak menghadiri pemeriksaan terbaru.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp106,3 Miliar

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya menelusuri aliran dana dari barang bukti senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dana tersebut diduga mengalir kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mendalami informasi mengenai peruntukan uang tersebut. Salah satu hal yang ditelusuri ialah dugaan penggunaan dana untuk membiayai agenda muktamar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan, informasi mengenai penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan didalami dalam proses penyidikan.

"Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 (miliar) sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar seperti yang disampaikan tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik," kata Taufik.

Penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya KPK mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online