KPK Periksa Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 11:47 WIB
KPK Periksa Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Keempat pegawai tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat saksi yang dipanggil terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang berkaitan dengan penanganan darurat serta pengelolaan dana siap pakai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK Periksa Tujuh Saksi Sehari Sebelumnya

Sebelum memanggil empat pegawai tersebut, KPK telah memeriksa tujuh saksi pada Selasa (27/10). Mereka berasal dari sejumlah posisi di lingkungan BNPB, termasuk pejabat struktural dan tenaga ahli.

Ketujuh saksi itu adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta FHY selaku ASN BNPB.

Sementara itu, AM yang merupakan Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan tersebut, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga itu setelah menetapkan para tersangka.

KPK Berkoordinasi dengan Puspom TNI

KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.

Pada 20 Oktober 2026, KPK kemudian mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online