Advertisement
Ponakan Prabowo Rahayu Saraswati Masih Pertimbangkan Mundur
Ponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, belum memastikan langkahnya usai MKD DPR RI menolak pengunduran dirinya dari kursi DPR periode 20242029. Rahayu mengaku belum mengambil keputusan apakah lanjut sebagai anggota DPR atau tetap mundur dari jabatan dari kursi legislatif. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, belum memastikan langkahnya usai MKD DPR RI menolak pengunduran dirinya dari kursi DPR periode 2024–2029. Rahayu mengaku belum mengambil keputusan apakah lanjut sebagai anggota DPR atau tetap mundur dari jabatan dari kursi legislatif.
"Belum saya ambil keputusan, saya memang masih meminta waktu dari fraksi dan dari pimpinan seperti yang saya sampaikan di media sosial, dan tinggal kita tunggu aja," kata Rahayu usai menghadiri acara Women in Sustainable Development (SDGs) Action Award 2025 pada Selasa (11/11/2025).
Advertisement
Sara menjelaskan sampai saat ini dirinya sedang fokus mengembangkan bisnis miliknya sendiri. "Saya masih fokus untuk apa yang sudah saya lakukan selama ini dengan bisnis-bisnis yang sudah ada," kata ponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memutuskan keponakan Prabowo itu tetap menjadi anggota DPR aktif.
BACA JUGA
Keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Nazaruddin, Kamis (30/10/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Sara adalah tidak ada laporan terkait pengunduran diri putri Hashim Djojohadikusumo tersebut. Begitu pula kepada partai yang menaunginya, Gerindra.
Menurutnya, Sara mengalami tekanan sehingga mengutarakan pengunduran diri secara lisan. Namun secara administrasi, tidak terlampir surat pengunduran dan surat penonaktifan dari partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
- Obesitas Dewasa Meningkat, RSUP Sardjito Dorong Terapi Bariatrik
- Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
Advertisement
Advertisement




