Advertisement
Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/DPR.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria yang diduga membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat.
ED diketahui merupakan ayah dari seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan pihaknya berempati terhadap kondisi psikologis ED. Meski tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurutnya, latar belakang peristiwa tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Situasinya adalah keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA
Rujuk KUHP Baru
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Pasal 43 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
Dengan merujuk ketentuan tersebut, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa melihat konteks psikologis dan latar belakang peristiwa.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait kasus pembunuhan terhadap Fikri.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.
Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Harga Cabai Gunungkidul Turun Saat Puasa, Ayam Masih Rp40.000 per Kg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Tak Gadai Kedaulatan demi Perdagangan
- Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang
- Cegah Macet ke Parangtritis, Bantul Siapkan Skema One Way Saat Lebaran
- Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
- Harga Bahan Pokok di Jogja Relatif Stabil Jelang Lebaran
- Muffin Biji Poppy Bisa Picu Hasil Positif Palsu Tes Narkoba
- Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
Advertisement
Advertisement








