Advertisement
Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/DPR.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria yang diduga membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat.
ED diketahui merupakan ayah dari seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan pihaknya berempati terhadap kondisi psikologis ED. Meski tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurutnya, latar belakang peristiwa tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Situasinya adalah keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA
Rujuk KUHP Baru
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Pasal 43 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
Dengan merujuk ketentuan tersebut, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa melihat konteks psikologis dan latar belakang peristiwa.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait kasus pembunuhan terhadap Fikri.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.
Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








