Advertisement
Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Senin (4/8) di tiga tempat, yaitu di Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Advertisement
“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Tarif Trump Berlaku 7 Agustus, Begini Siasat Disperindag DIY
Adapun untuk besaran nominal uang yang disita, Yadyn mengatakan bahwa saat ini masih proses penghitungan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Anang mengatakan, barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.
Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.
BACA JUGA: Awal Agustus Harga Cabai Keriting di Sleman Naik
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
54 Ribu Peserta PBI BPJS di Gunungkidul Dinonaktifkan Awal 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
- Awal Tahun 2026, Toko Service HP Iphone di Jogja Kebanjiran Pelanggan
- Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Campakamulya Cianjur
- PN Solo Mulai Sidangkan Gugatan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
- RSUD Wates Kembangkan Operasi Minim Sayatan, Pemulihan Lebih Cepat
- UGM Buka Kuota 10.000 Mahasiswa Baru Lewat Tiga Jalur Seleksi
Advertisement
Advertisement



