Advertisement
Menteri LH Tegaskan Konsistensi Penanganan Sampah melalui Gerakan ASRI
Foto ilustrasi sampah organik. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah wajib konsisten menangani sampah, sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto. Aksi nyata ini dijalankan melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI) sebagai langkah konkret pengelolaan sampah berkelanjutan.
Langkah itu terlihat saat Menteri Hanif memimpin lebih dari 4.000 personel gabungan menangani sampah di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2). Menurutnya, penanganan darurat sampah harus dilaksanakan dengan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Advertisement
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah," ujar Menteri Hanif, dikonfirmasi Kamis (5/2) dari Jakarta.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga perlu dukungan menyeluruh. Edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum menjadi langkah penting, termasuk pemberian sanksi bagi unit usaha maupun kawasan permukiman yang mampu mengelola sampahnya sendiri namun tidak melakukannya.
BACA JUGA
"Respons tegas sangat diperlukan karena timbulan sampah perkotaan makin mendesak. Di Kota Tangerang Selatan, sampah mencapai 1.029 ton per hari, namun 428 ton atau sekitar 41,54 persen masih belum terkelola dengan baik," jelasnya.
Hanif menekankan bahwa kondisi darurat ini menuntut sinergi tanpa sekat antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, dengan target penyelesaian sampah 100 persen pada 2029. Strategi jangka panjang Kementerian LH/BPLH berfokus pada pengelolaan sampah dari sumbernya dan peningkatan kapasitas infrastruktur daerah.
Lewat Gerakan Indonesia ASRI, pemerintah ingin lebih dari sekadar agenda seremonial; tujuan utamanya adalah membangun budaya tata kelola lingkungan yang disiplin dan bersih. Penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan menjadi instrumen utama agar masyarakat perkotaan bisa menikmati lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







