Advertisement
Menteri LH Tegaskan Konsistensi Penanganan Sampah melalui Gerakan ASRI
Foto ilustrasi sampah organik. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah wajib konsisten menangani sampah, sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto. Aksi nyata ini dijalankan melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI) sebagai langkah konkret pengelolaan sampah berkelanjutan.
Langkah itu terlihat saat Menteri Hanif memimpin lebih dari 4.000 personel gabungan menangani sampah di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2). Menurutnya, penanganan darurat sampah harus dilaksanakan dengan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Advertisement
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah," ujar Menteri Hanif, dikonfirmasi Kamis (5/2) dari Jakarta.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga perlu dukungan menyeluruh. Edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum menjadi langkah penting, termasuk pemberian sanksi bagi unit usaha maupun kawasan permukiman yang mampu mengelola sampahnya sendiri namun tidak melakukannya.
BACA JUGA
"Respons tegas sangat diperlukan karena timbulan sampah perkotaan makin mendesak. Di Kota Tangerang Selatan, sampah mencapai 1.029 ton per hari, namun 428 ton atau sekitar 41,54 persen masih belum terkelola dengan baik," jelasnya.
Hanif menekankan bahwa kondisi darurat ini menuntut sinergi tanpa sekat antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, dengan target penyelesaian sampah 100 persen pada 2029. Strategi jangka panjang Kementerian LH/BPLH berfokus pada pengelolaan sampah dari sumbernya dan peningkatan kapasitas infrastruktur daerah.
Lewat Gerakan Indonesia ASRI, pemerintah ingin lebih dari sekadar agenda seremonial; tujuan utamanya adalah membangun budaya tata kelola lingkungan yang disiplin dan bersih. Penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan menjadi instrumen utama agar masyarakat perkotaan bisa menikmati lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
- KPK Tetapkan 14 Pegawai Kemenkeu Tersangka Korupsi Pajak dan Bea Cukai
- Duka Kekerasan Yahukimo, Kepala Suku Kamoro Ajak Papua Menjaga Damai
- Bareskrim Asesmen 249 WNI Bermasalah Pulang dari Kamboja
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
Advertisement
Advertisement




