Advertisement
KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Ridwan Kamil. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri komunikasi yang terjadi antara Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami apakah komunikasi itu dilakukan secara langsung atau melalui perantara. "KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Meski begitu, Budi menyebut KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai substansi komunikasi yang terjadi antara kedua pihak. "Komunikasinya terkait dengan apa? Itu masuk ke materi penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, antara lain: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
BACA JUGA
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan, menyita sejumlah aset termasuk sepeda motor dan mobil.
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelisik peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Duka Kekerasan Yahukimo, Kepala Suku Kamoro Ajak Papua Menjaga Damai
- Bareskrim Asesmen 249 WNI Bermasalah Pulang dari Kamboja
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
Advertisement
Advertisement



