Advertisement
Red Notice Interpol Persempit Gerak Buron Korupsi Minyak Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). / Bisnis.comrn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penerbitan Red Notice Interpol terhadap pengusaha minyak Riza Chalid membatasi ruang gerak tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status buronan internasional ini membuat pergerakan Riza Chalid termonitor oleh imigrasi di seluruh negara anggota Interpol, sehingga ruang geraknya semakin sempit.
Advertisement
"Dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (4/2/2026).
Namun, Anang menekankan Red Notice tidak otomatis berarti penangkapan langsung. Hal ini karena setiap negara memiliki kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penegak hukum di Indonesia harus melalui jalur diplomasi hukum sebelum mengambil tindakan penangkapan.
BACA JUGA
"Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain. Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum," pungkasnya.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 23 Januari 2026, Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadapnya.
Dalam perkara ini, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, khususnya melalui rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Berdasarkan dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga menikmati keuntungan hingga Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya dari praktik penyewaan terminal BBM dalam periode 2018-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
Advertisement
Advertisement



