Advertisement
Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diwarnai sikap tak kooperatif salah satu saksi, Karunia Anas Hidayat, Senin (26/1/2026). Mantan Sekretaris Karang Taruna Sleman itu terlihat berulang kali memberikan keterangan berbelit-belit dan mencabut pernyataannya yang sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Anas diketahui merupakan orang dekat Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sekaligus pernah menjadi sekretaris pribadi Raudi.
Advertisement
Sikap Anas membuat majelis hakim tampak geram. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bahkan meminta jaksa mencatat dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
“Silakan nanti jaksa penuntut umum memproses keterangan saksi. Panitera, tolong dicatat,” ujar Melinda dengan nada kesal.
BACA JUGA
Hakim anggota Gabriel Siallagan turut mengingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi pihak tertentu.
“Yang harus kamu bela itu kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkanmu,” tegasnya.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, mengaku heran dengan perubahan sikap Anas. Pasalnya, selama lima kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023 hingga 2025, Anas selalu memberikan keterangan yang konsisten.
Jaksa Novi bahkan sempat menanyakan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar sebelum Anas bersaksi di persidangan, mengingat perbedaan keterangan yang dinilai sangat mencolok.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Yogyakarta, Susantio, mendesak Kejari Sleman mengambil langkah tegas atas manuver yang dilakukan saksi.
Menurutnya, pencabutan keterangan dalam BAP bukan sekadar dinamika persidangan biasa, melainkan dapat mengarah pada upaya menghalangi proses hukum.
“Persidangan adalah ruang mencari kebenaran materiil. Apa yang dilakukan Karunia Anas Hidayat merupakan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum,” kata Susantio, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, perubahan kesaksian tanpa alasan logis bisa menjadi indikasi kuat obstruction of justice.
Susantio mendorong Kejari Sleman membuka penyelidikan baru untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses persidangan.
“Kejari harus mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan menghalangi penegakan hukum, khususnya dalam perkara hibah pariwisata yang melibatkan Sri Purnomo dan keluarganya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap JPU melalui laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan yang muncul bersamaan dengan dimulainya persidangan.
“Jaksa yang sedang berupaya menyelamatkan uang negara justru dilaporkan. Ini terlihat sebagai upaya sistematis untuk mengganggu konsentrasi penuntut umum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
Advertisement
Advertisement



