Advertisement
BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak serta-merta menghapus hak layanan kesehatan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“Penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan begitu, jumlah total kepesertaan PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
BACA JUGA
Menurut Rizzky, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Adapun peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” katanya.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta layak kembali menerima bantuan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di ruang publik fasilitas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







