Advertisement
Lakukan Haji Ilegal, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JEDDAH—Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima permintaan bantuan untuk pemulangan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa pulang ke Tanah Air karena catatan keimigrasian terkait haji ilegal. Pelaku haji ilegal menggunakan visa ziarah atau visa kerja untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena sejak sebelum puncak ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi menangkap setidaknya 300.000 jemaah haji ilegal dan membuang mereka keluar dari Makkah.
Advertisement
"Jadi tadi sudah ada beberapa orang, yang sekarang sudah terdapat 37 orang, tapi tidak tertutup kemungkinan masih ada ratusan orang lagi yang akan datang meminta bantuan ke KJRI," kata Yusron di Kantor Urusan Haji Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/6/2025).
BACA JUGA: Viral Ada Pungli di SPMB Bandung hingga Rp8 Juta per Kursi, Ini Komentar Kemendikdasmen
Pada saat ribuan pelaku haji ilegal tersebut diangkut ke luar dari Makkah, diikuti dengan pendataan dan langsung terkena denda. Tidak hanya pelaku yang terkena denda, tetapi juga perusahaan sponsor yang menjanjikan ibadah haji melalui jalur tak resmi kepada mereka.
"Jadi menurut saya tahun depan mungkin para sponsor ini juga akan berpikir ulang untuk mendatangkan jemaah haji tanpa tasrikh [izin masuk Makkah] ke Arab Saudi. Kami mengantisipasi ke depan akan semakin banyak orang-orang yang datang," katanya.
Yusron menambahkan selain terkena denda, pelaku haji ilegal juga akan dicegah untuk masuk wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk berhaji dan berumrah dalam waktu dekat.
Terkait besaran denda yang diberikan bervariasi mulai dari 2.000 riyal Arab Saudi per orang. Bagi perusahaan sponsor, tentu dendanya lebih besar lagi bergantung pada jumlah orang yang mereka bawa.
"Sekali lagi, kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin berhaji tahun depan, berpikir ulang untuk bisa mengambil jalan-jalan yang ilegal karena sekali lagi, proses yang sekarang yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita tidak tepat, kemungkinan akan berakhir dengan deportasi dan juga banned masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement