Advertisement

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Newswire
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:27 WIB
Sunartono
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek Sejumlah awak media menunggu proses penggeledahan tim penyidik KPK di depan rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Mains XIV Madiun, Jatim, Kamis (22/1/2026). ANTARA - Louis Rika

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, pada Kamis, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Thariq Megah yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Langkah ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang diduga berbentuk gratifikasi.

Advertisement

Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Rumah yang berada di kawasan jalan sempit tersebut langsung dimasuki petugas, dan hingga siang hari proses penggeledahan masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di lokasi, penyidik KPK terlebih dahulu berbincang singkat dengan pemilik rumah sebelum melakukan pemeriksaan ke sejumlah ruangan. Selama penggeledahan berlangsung, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat, meski aktivitas di dalam masih dapat terlihat oleh awak media.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Namun, kegiatan tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2026) malam, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Maidi serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka.

Perkara ini bermula pada 19 Januari 2026, ketika KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sembari penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus gratifikasi proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Media Gathering BPN Kulonprogo Bahas Target Kabupaten Lengkap 2026

Media Gathering BPN Kulonprogo Bahas Target Kabupaten Lengkap 2026

Kulonprogo
| Kamis, 22 Januari 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement