Advertisement
Viral Ada Pungli di SPMB Bandung hingga Rp8 Juta per Kursi, Ini Komentar Kemendikdasmen
Ilustrasi pungli. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelidiki kabar kasus pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp8 juta per kursi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memastikan pihaknya tidak menemukan pungli dalam SPMB di Bandung.
Advertisement
Hal tersebut diungkapkannya dalam merespons adanya aduan masyarakat setempat terkait adanya pungutan liar berupa jual-beli kursi sekolah dalam SPMB 2025.
"Kayaknya di Bandung itu enggak. Kita sudah mengecek," kata Atip singkat, saat ditemui di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Atip menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi terkait. Selain itu, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat pengawasan.
Hal itu, ungkapnya, dilakukan untuk memastikan agar SPMB bisa berjalan secara transparan dan adil.
"Kita sudah mengecek itu tidak terjadi. Tapi yang jelas kita sekarang sedang menurunkan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, karena di dalam peraturan menteri yang sudah kita terbitkan itu berbagai pihak dilibatkan dalam pengawasan. Termasuk dari kejaksaan, dari KPK dan lain sebagainya," ucap Atip Latipulhayat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp8 juta per kursi.
Farhan mengungkapkan, nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi. Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli, baik dari kalangan penerima maupun pemberi suap, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda memberikan uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan.
"Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba," kata Muhammad Farhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement




