Advertisement
Menteri KKP: Pemilik Pagar Laut Akan Dikenakan Sanksi Denda Rp18 Juta per Kilometer
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
"Belum tahu persis [totalnya], itu bergantung pada luasan. Kalau [pagar di perairan Tangerang] itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu. Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Trenggono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Dia Nama-Nama yang Paling Populer Sepanjang 2024
- Status Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR
- Hore! Mudik Lebaran 2025, Tak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hujan Deras, Ratusan Hektare Sawah di Sragen Tergenang Banjir
- Kritik Muhammadiyah soal Wacana Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi dan UKM
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 23 Januari 2025
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Diimbau Waspadai Terhadap Potensi Curah Hujan Tinggi
- BNN: Pengguna Narkoba Tidak Dihukum Jika Melapor ke Petugas
- Pembatalan Perjalanan Akibat Banjir Grobogan: PT KAI Pastikan Pengembalian Tiket 100 Persen
- Investor Tak Melanjutkan Pembangunan di IKN Seusai Groundbreaking, Pemerintah Berikan Deadline
- Trump Tarik AS Keluar dari WHO, Begini Respons Jubir Tarik Jasarevic
- Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tarik Ulur Pelarangan TikTok
Advertisement
Advertisement