Advertisement
KPK Sebut Penerimaan Negara dari Stranas Mencapai Rp30,2 Triliun
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Potensi penerimaan negara lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencapai Rp30,2 triliun.
"Capaian Stranas PK di antaranya Rp3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan negara 30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Advertisement
Nawawi mengatakan perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha, terutama di sektor perkebunan dan mineral batu bara.
Selain itu digitalisasi di lebih 2000 pelabuhan dan terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional dari 24 persen menjadi 14% dari PDB, dan penyederhanaan waktu layanan dari sebelumnya 2 minggu menjadi kurang satu hari.
"Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD," kata Nawawi.
Perbaikan di sektor mineral dan batubara yang dilakukan Stranas PK juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,7 triliun pada 2023.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Melanda Lima Kecamatan di Klaten
Aksi Stranas PK dalam mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang transparan.
Untuk mencegah korupsi dalam pemberian subsidi bagi penduduk miskin, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didorong Stranas PK mampu mengidentifikasi kebocoran sebesar Rp14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp50 triliun.
Stranas PK merupakan aksi pencegahan yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga serta lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh 5 Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator bersama
- Menteri PPN/ Kepala Bappenas, yang membantu urusan perencanaan
pembangunan, termasuk rencana anggaran.
- Menteri Dalam Negeri, yang membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.
- Menteri PANRB, yang membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi,
kelembagaan, Digitalisasi dan SDM aparatur.
- Kepala Staf Kepresidenan/KSP, untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada presiden setiap enam bulan sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Jelang Natal Tahun Baru, Reservasi Hotel di Desember Sudah 60 Persen
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Personel Amankan Prosesi Pemakaman PB XIII, Ini Skenarionya
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 5 November 2025
- Antisipasi Bencana, Eko Suwanto Ajak Warga Monitor Info Cuaca BMKG
- Pemadaman Bergilir Hari Ini di Sleman dan Kota Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 5 November 2025
- 600 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Whoosh
- Gerbang Pagi Jadi Solusi Kelangkaan Bahan Pangan untuk MBG
Advertisement
Advertisement



