Advertisement

KPK Sebut Penerimaan Negara dari Stranas Mencapai Rp30,2 Triliun

Newswire
Senin, 09 Desember 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
KPK Sebut Penerimaan Negara dari Stranas Mencapai Rp30,2 Triliun Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Potensi penerimaan negara lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencapai Rp30,2 triliun.

"Capaian Stranas PK di antaranya Rp3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan negara 30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Advertisement

Nawawi mengatakan perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha, terutama di sektor perkebunan dan mineral batu bara.

Selain itu digitalisasi di lebih 2000 pelabuhan dan terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional dari 24 persen menjadi 14% dari PDB, dan penyederhanaan waktu layanan dari sebelumnya 2 minggu menjadi kurang satu hari.

"Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD," kata Nawawi.

Perbaikan di sektor mineral dan batubara yang dilakukan Stranas PK juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,7 triliun pada 2023.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Melanda Lima Kecamatan di Klaten

Aksi Stranas PK dalam mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang transparan.

Untuk mencegah korupsi dalam pemberian subsidi bagi penduduk miskin, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didorong Stranas PK mampu mengidentifikasi kebocoran sebesar Rp14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp50 triliun.

Stranas PK merupakan aksi pencegahan yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga serta lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh 5 Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator bersama

  1. Menteri PPN/ Kepala Bappenas, yang membantu urusan perencanaan

pembangunan, termasuk rencana anggaran.

  1. Menteri Dalam Negeri, yang membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.
  2. Menteri PANRB, yang membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi,

kelembagaan, Digitalisasi dan SDM aparatur.

  1. Kepala Staf Kepresidenan/KSP, untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada presiden setiap enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement