Advertisement
KPK Sebut Penerimaan Negara dari Stranas Mencapai Rp30,2 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Potensi penerimaan negara lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencapai Rp30,2 triliun.
"Capaian Stranas PK di antaranya Rp3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan negara 30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Advertisement
Nawawi mengatakan perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha, terutama di sektor perkebunan dan mineral batu bara.
Selain itu digitalisasi di lebih 2000 pelabuhan dan terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional dari 24 persen menjadi 14% dari PDB, dan penyederhanaan waktu layanan dari sebelumnya 2 minggu menjadi kurang satu hari.
"Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD," kata Nawawi.
Perbaikan di sektor mineral dan batubara yang dilakukan Stranas PK juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,7 triliun pada 2023.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Melanda Lima Kecamatan di Klaten
Aksi Stranas PK dalam mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang transparan.
Untuk mencegah korupsi dalam pemberian subsidi bagi penduduk miskin, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didorong Stranas PK mampu mengidentifikasi kebocoran sebesar Rp14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp50 triliun.
Stranas PK merupakan aksi pencegahan yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga serta lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh 5 Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator bersama
- Menteri PPN/ Kepala Bappenas, yang membantu urusan perencanaan
pembangunan, termasuk rencana anggaran.
- Menteri Dalam Negeri, yang membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.
- Menteri PANRB, yang membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi,
kelembagaan, Digitalisasi dan SDM aparatur.
- Kepala Staf Kepresidenan/KSP, untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada presiden setiap enam bulan sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Realisasi PAD Pariwisata Pariwisata Kulonprogo Capai Rp7,37 Miliar pada 2024
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
- Petugas Gagalkan Penyelundupan 29 Penyu dari Jawa ke Bali
Advertisement
Advertisement