Advertisement
Peringatan Keras Menkominfo, Denda Rp500 Juta bagi Platform yang Fasilitasi Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras kepada semua penyedia platform digital untuk tidak memfasilitasi konten judi online. Jika terbukti bakal kena denda Rp500 juta.
Peringatan itu disampaian Budi Arie Setiadi kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online dalam Konferensi Pers Judi Online, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).
Berdasarkan pemantauan Kemenkominfo, Budi menyampaikan bahwa masih terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di platform digital.
Terhitung sejak 7 November 2023–22 Mei 2024, Kemenkominfo menemukan bahwa di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci konten bermuatan judi online.
Sementara di Meta terdapat 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022–22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sejak Juli 2023 Kemenkominfo Putus 1,9 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA: Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam
Budi menekankan bahwa Kemenkominfo akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online yang tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” imbuhnya.
Budi menyampaikan bahwa langkah tegas itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serta, ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Budi menambahkan bahwa ada dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement