Advertisement
Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
Terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Rabu (4//6/2025). Antara/ ist - Kejari Bireuen
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Sebanyak 13 orang terpidana judi atau maisir dieksekusi cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Rabu (4/6/2025).
Advertisement
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Serta turut disaksikan pejabat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan masyarakat umum
Adapun ke-13 terpidana judi atau maisir tersebut yakni Riza Fakriza dengan hukuman sebanyak 14 kali cambuk. Serta Fakhrurrazi dan hukuman 11 kali cambuk dan M Husaini dengan hukuman sebanyak 10 kali cambuk.
Kemudian, terpidana Zaini Zaulia, Saiful Bahri, M Aksyaru, Syawaluddin, Faisal M, Zainuddin, Syafari Hanafiah, Irmansyah, Rahmadani, dan M Nasir, dihukum masing-masing sembilan kali cambuk.
Para terpidana dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Riza Fakriza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA:Â Kehabisan Modal, Bakul Cilok di Nanggulan Kulonprogo Curi Sepeda Motor
Para terpidana ditangkap di sejumlah warung di Kabupaten Bireuen pada rentang waktu November 2024 hingga Januari 2025 saat bermain judi daring atau online menggunakan telepon pintar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- APP Gandeng Gama Multi Group UGM Kembangkan Hunian Mahasiswa
- Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
Advertisement
Advertisement




