Advertisement

Maaf ... 21 Keluhan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pernita Hestin Untari
Senin, 12 Februari 2024 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Maaf ... 21 Keluhan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Rizal Abdul Aziz, warga Salakan, Trihanggo, Gamping, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, Kamis (15/10/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis. Namun ada 21 keluhan yang tidak dijamin. Apa saja itu?

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin,” kata Ghufron dalam video di Instagram resmi BPJS Kesehatan, Senin (12/2/2024).

Advertisement

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain, pertama yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kedua, lanjut Ghufron, pelayanan yang sifatnya untuk estetika seperti perawatan kecantikan. Kemudian, pengobatan yang berhubungan dengan infertilitas atau kemandulan, di mana seseorang ingin memiliki anak “Selanjutnya kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja,” kata Ghufron.

Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan tetapi memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan.

Baca Juga

Sebelum Berobat, Pastikan Sakitmu Ditanggung BPJS Kesehatan

94,77 Persen dari Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Penghapusan Kelas 1,2,3 Masih Uji Coba, Berikut Detail Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

Selain itu, peserta yang mengalami kecelekaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan juga mendapat santunan uang tunai. Lalu ada, ortodonsia atau ortodontis yang juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ini meliputi perawatan ketidakteraturan gigi seperti pemasangan serta perawatan kawat gigi atau behel.

Demikian juga pelayanan yang sudah masuk program lain oleh pemerintah tak dijamin. Adapun sebagai contohnya yakni vaksinasi Covid-19. “Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri atau percobaan bunuh diri,” kata Ghufron.

Terakhir, Ghufron mengatakan gangguan kesehatan karena hobi yang membahayakan juga tidak dijamin JKN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.

  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement