Advertisement

Mengaku Reserse Narkoba Polda Jateng, Polisi Gadungan asal Solo Tipu Warga Rp14 Juta

R Bony Eko Wicaksono
Sabtu, 05 Juli 2025 - 16:37 WIB
Sunartono
Mengaku Reserse Narkoba Polda Jateng, Polisi Gadungan asal Solo Tipu Warga Rp14 Juta Aparat Polsek Grogol menangkap pelaku pemerasan dan penipuan di Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Rabu (2/7/2025). - Istimewa/Polsek Grogol.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Seorang polisi gadungan berinisial PG yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ditangkap aparat Polsek Grogol. Pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jateng untuk memuluskan aksi kejahatannya menipu warga.

Dilansir Espos, Sabtu (5/7/2025), polisi mendapat laporan terkait kasus pemerasan dan penipuan. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Advertisement

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada Rabu (2/7/2025) sore hari. “Pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polda Jateng untuk mengancam dan memeras korban dengan dalih kepemilikan narkoba. Di wilayah Grogol, ada dua orang yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

BACA JUGA: Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama

Menurut Kapolsek, aksi pemerasan dan penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada 29 Mei 2025. Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban bernama Saleh. Pelaku berdalih hendak mencari keberadaan anak Saleh bernama Sami yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Saat bertemu korban, pelaku langsung masuk ke rumah korban berdalih hendak mencari barang bukti. “Pelaku lantas mengambil laptop milik anak korban dan meminta uang senilai Rp4 juta. Selepas mendapatkan laptop dan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,” katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp14 juta. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara pada tahun lalu. 

Pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. “Ada kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku lebih dari dua orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025

Bantul
| Sabtu, 05 Juli 2025, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement