Advertisement
Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau peserta aktif mengecek kepesertaan di aplikasi Mobile JKN.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penolakan saat berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan akibat terlambat membayar iuran atau permasalahan lainnya.
Advertisement
"Seluruh masyarakat Indonesia itu harus aktif mengecek, saya ini aktif apa enggak kepesertaannya di BPJS. Jangan sampai terlambat sudah sakit, baru bingung, lho, anak-anak kok enggak aktif, padahal sudah jauh-jauh ke rumah sakit misalnya," katanya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menegaskan, di aplikasi Mobile JKN masyarakat juga bisa langsung mengambil nomor antrean berobat secara online atau daring tanpa perlu mengantre terlalu lama di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
"Jadi setiap saat itu bisa mengecek, sekarang kan mudah karena ada Mobile JKN itu, masyarakat juga banyak yang belum tahu kalau enggak perlu antre ke rumah sakit, di situ saja sudah tahu kapan nanti dikasih layanan, di klinik mana," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, di aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat mengecek status kesehatan atau memanfaatkannya untuk menghitung langkah atau kalori yang keluar saat olahraga.
"Di aplikasi itu kompleks sekali, bahkan mau melangkah berapa kalori yang keluar itu ada, dihitung, tetapi selama ini kan pada enggak tahu," ucapnya.
Menanggapi masih adanya rumah sakit yang menolak peserta berobat karena status BPJS Kesehatan tidak aktif, Ghufron menegaskan keputusan untuk menentukan kegawatdaruratan seseorang berdasarkan dokter yang bertugas di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Namun, ia menegaskan, penolakan terhadap pasien merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut terjadi akibat ulah oknum.
"Kalau status BPJS Kesehatan non-aktif, di rumah sakit kan ada -layanan BPJS Kesehatan-, tidak hanya di rumah sakit, di care center juga bisa, langsung telepon care center betul atau enggak -status kepesertaan di BPJS Kesehatan non-aktif-, kalau yang menolak, kan saya enggak tahu siapa, bahkan kalau bukan peserta BPJS bisa juga terjadi, tetapi BPJS ini kan untuk membayari ya, jadi untuk aksesnya sudah lengkap dan banyak sekali, lho," paparnya.
Ghufron juga menanggapi keputusan menteri tentang 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor: 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Rabu 25 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Advertisement
Advertisement