Advertisement
Sebelum Berobat, Pastikan Sakitmu Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan pelat merah yang dapat dipergunakan siapa saja dengan membayar premi sesuai kelas yang dipilih. Laiknya jasa asuransi pada umumnya, tak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dasar layanan BPJS Kesehatan diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Indonesia Menjadi Contoh Banyak Negara
Pakai BPJS Kesehatan, Ari Tak Khawatir Biaya Membengkak
Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KAI Tambah 12 Lokomotif Baru CC 205 Buatan Amerika Serikat, Tiba di Indonesia Juli 2025
- Teknologi AI Berkembang Pesat, Butuh Regulasi untuk Hindari Dampak Negatif
- Detik-detik KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor Saat Melewati Pelintasan Sebidang, Tewaskan 4 Orang
- Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Penghentian Penyidikan Ditunda
- Polda Jateng Tangkap 4 Anggota Ormas Ingin Kuasai Lahan PT KAI
- ASN Pemkab Magetan Jadi Korban Meninggal Kecelakaan KA Malioboro Ekspres
- 6 WNI Ditangkap Atas Dugaan Promosi Pembayaran Dam Ilegal kepada Jemaah Calon Haji
Advertisement