Advertisement
Pendataan Bansos Salah Sasaran, KPK: Pemda Nakal Bisa Dijerat Pidana Korupsi!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para kepala daerah terkait dengan penerimaan bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan target penerima manfaat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan agar kepala daerah melalui pemerintah daerah (pemda) tidak mendata penduduk yang diketahui tidak layak mendapatkan bansos. Dia menyebut terdapat potensi jerat pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Advertisement
"Kalau sampai terjadi demikian, Bapak dan Ibu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi," terangnya pada acara Utilitas NIK untuk Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Bansos" yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: OJK: Sebelum 2025, Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Harus Rampung
Alex, sapaannya, menyinggung jerat pasal kerugian keuangan negara yang berada di pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bapak Ibu sudah mengetahui orang tidak layak menerima bantuan, tetapi kemudian Bapak Ibu usulkan [ke Kementerian Sosial], dan uang bantuan itu berasal dari keuangan negara. Artinya, Bapak dan Ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," jelas pimpinan KPK dua periode itu.
Di sisi lain, Alex menyampaikan bahwa bansos merupakan sekadar sarana untuk membantu kehidupan masyarakat yang kurang sejahtera atau miskin. Artinya, sifat dari bansos itu dinilai sementara.
Menurutnya, kepala daerah merupakan figur terpenting dalam mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, dia menilai tidak seharusnya kepala daerag justru bangga atau berlomba-lomba memasukkan data penduduk penerima bansos.
"Kalau itu yang terjadi, Bapak dan Ibu gagal sebagai Kepala Daerah karena semakin banyak penduduk miskin, semakin banyak penduduk menerima bantuan sosial, kan begitu logikanya," ujar pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menekankan peran pemda dalam perubahan atau perbaikan data peneriman bansos. Dia memberikan waktu satu bulan untuk pemerintah daerah (pemda) guna memperbaiki data penerima bansos tersebut.
Dia merujuk pada Undang-undang No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, bahwa tugas wewenang perubahan data penerima manfaat bansos berada pada pemda. Hasil data yang dihimpun oleh pemda nantinya akan diverifikasi oleh Kemensos dan ditetapkan sebagai DTKS.
BACA JUGA: Tawuran Antarperguruan Silat di Taiwan Disesalkan Kemlu, Berikut Kronologinya
"Saya tunggu perbaikannya, karena saya tidak bisa merubah itu berdasarka Undang-undang Nomor 13/2011, bahwa yang berhak merubah hanya Bapak dan Ibu sekalian," ucapnya.
Adapun temuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan kementerian/lembaga lainnya menunjukkan adanta potensi kerugian keuangan negara Rp140,9 miliar setiap bulannya, imbas penerimaan bansos yang tidak sesuai sasaran.
Hasil evaluasi antar kementerian/lembaga itu menemukan bahwa penerimaan bansos yang tidak sesuai target penerima manfaat terjadi di seluruh daerah. Temuan itu didapatkan dari hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data-data dari lembaga lainnya.
"[Temuan] Rp140 miliar itu hasil temuan Stranas PK, Kemensos, Dukcapil, BPJS TK [Ketenagakerjaan], dan BKN [Badan Kepegawaian Negara], lalu pemadanan data. Keluarlah penerima bansos yang ASN dan yang terima upah minimum swasta. Ini nilainya Rp140 miliar," terang Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Pejabat Militer China Diperiksa atas Dugaan Kebocoran Informasi Nuklir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



