OJK: Sebelum 2025, Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Harus Rampung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar program pembayaran polis jatuh tempo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dapat rampung sebelum 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
“Program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan kami harapkan itu akan selesai sebelum 2025 sudah selesai kembali. Kami akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” kata Ogi.
Ogi menuturkan program penyehatan AJB Bumiputera 1912 ditempuh melalui penurunan nilai manfaat (PNM) yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
OJK mencatat sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim mencapai Rp126,82 miliar.
Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM baka dilakukan hingga 2025.
BACA JUGA: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,7 Guncang Cilacap Malam Ini, Begini Penjelasan BMKG
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ungkap Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).
Pembayaran klaim ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Ketua DPD PAN Sleman Raudi Akmal Minta Tunda Penutupan Selokan Mataram
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
- Menag Yaqut Dinilai Keluarkan Ucapan Tak Pantas, PKB: Hati-hati Menjaga Mulutnya!
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement
Advertisement