Advertisement

OJK: Sebelum 2025, Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Harus Rampung

Rika Anggraeni
Rabu, 06 September 2023 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
OJK: Sebelum 2025, Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Harus Rampung Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta. - JIBI/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar program pembayaran polis jatuh tempo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dapat rampung sebelum 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

Advertisement

“Program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan kami harapkan itu akan selesai sebelum 2025 sudah selesai kembali. Kami akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” kata Ogi.

BACA JUGA: Viral! 2 Perguruan Silat Indonesia Bentrok di Taiwan, Seorang Pendekar PSHT Meninggal Dunia

Ogi menuturkan program penyehatan AJB Bumiputera 1912 ditempuh melalui penurunan nilai manfaat (PNM) yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

OJK mencatat sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim mencapai Rp126,82 miliar. 

Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM baka dilakukan hingga 2025.

BACA JUGA: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,7 Guncang Cilacap Malam Ini, Begini Penjelasan BMKG

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ungkap Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).

Pembayaran klaim ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Coret Dua Pendaftar Panwascam di Gunungkidul, Ini Penyebabnya

Gunungkidul
| Rabu, 15 Mei 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement