Advertisement
OJK: Sebelum 2025, Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Harus Rampung
                Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta. - JIBI/Endang Muchtar
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar program pembayaran polis jatuh tempo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dapat rampung sebelum 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
“Program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan kami harapkan itu akan selesai sebelum 2025 sudah selesai kembali. Kami akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” kata Ogi.
Ogi menuturkan program penyehatan AJB Bumiputera 1912 ditempuh melalui penurunan nilai manfaat (PNM) yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
OJK mencatat sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim mencapai Rp126,82 miliar.
Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM baka dilakukan hingga 2025.
BACA JUGA: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,7 Guncang Cilacap Malam Ini, Begini Penjelasan BMKG
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ungkap Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, Senin (13/3/2023).
Pembayaran klaim ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
 - Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
 - Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
 - Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
 - Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
 
Advertisement
    
        Polisi Dalami Kasus Perempuan di Sleman yang Meninggal Tak Wajar
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
 - Pameran DPAD DIY Ungkap Jejak Colombo Plan di Jogja
 - Fotografer Jalanan Diminta Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Bahaya di Balik Jamur pada Makanan Sehari-hari
 - Peringati KAA, Akademisi Dunia Belajar Keberagaman Budaya di ISI
 - Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
 
Advertisement
Advertisement


            
