Awan Panas Merapi Meluncur 2 Km Pagi Ini, BPPTKG: Jauhi Zona Bahaya
Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas sejauh 2 km pada 10 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan alur sungai.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers KPK (28/7/2023).
Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA: Tangkap Pejabat Basarnas Berstatus Tentara Aktif TNI, KPK Ngaku Khilaf
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.
"Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan," melalui siaran persnya, Minggu (30/7/2023).
Dia menyebut, pada pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.
Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. "Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," katanya.
Hendardi menerangkan, norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. "Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum," tandasnya.
"Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer," ungkap Hendardi.
Dia menambahkan, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.
KPK, katanya, memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.
"Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," ujar Hendardi.
Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. "Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas sejauh 2 km pada 10 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan alur sungai.
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Jadwal Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Sabtu (11/7/2026)
Jadwal Kereta Api Prambanan Ekspres (Prameks) rute Jogja–Kutoarjo pada Sabtu (11/7/2026) kembali menjadi incaran penumpang.
Volkswagen rencana PHK 100.000 pekerja dan tutup 4 pabrik di Jerman. Serikat pekerja protes. Tekanan tarif AS, margin EV tipis, dan persaingan China paksa restr
Jorge Martin dan Ai Ogura resmi pindah ke Yamaha mulai MotoGP 2027. Martin: "Keputusan terbaik untuk masa depan." Ogura: "Hal baik untuk saya." Tinggalkan April