Advertisement
Ketua KPK Firli Angkat Bicara soal OTT Kasus Basarnas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.
Firli menegaskan kegiatan OTT yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023) yang mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta telah sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/7/2023).
Firli juga mengaku bahwa dalam gelar perkara OTT kasus Basarnas ini sudah melibatkan pihak POM TNI sejak awal hingga penetapan status perkara dan hukum pihak terkait.
Baca juga: ASN Bantul Tidak Memilah Sampah Bisa Nggak Naik Pangkat, Bupati: Buat Contoh Masyarakat
"Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.
Senada dengan Firli, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara dalam polemik penetapan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Dia menegaskan bahwa penyidik atau penyelidik baik Jaksa maupun KPK sudah bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila dalam kasus ini dianggap sebagai kesalahan, maka ini merupakan kekhilafan dari pimpinannya.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).
Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Johanis pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

Cek Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, (17/7/2025) di Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
Advertisement
Advertisement