Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mereka memanfaatkannya dengan positif. Pertama adalah untuk kebutuhan pokok. Sebagian besar korban adalah mereka yang kurang mampu secara ekonomi, maka kalau mereka menerima restitusi memang dipakai untuk kebutuhan hidup,” kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Antonius mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.
Berdasarkan data LPSK, para korban yang menerima restitusi memanfaatkan dana ganti kerugian tersebut dengan baik karena pada umumnya mereka yang menjadi korban TPPO adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Antonius menyebutkan, ada beberapa korban TPPO yang menggunakan dana restitusi tersebut sebagai modal usaha, mengambil contoh korban TPPO di Jawa Tengah yang memakai dana restitusi untuk membuka kafe.
“Restitusi itu kalau pemanfaatannya produktif, itu sebenarnya punya aspek pencegahan. Dengan membuka kafe, kalau kafenya jalan, maka mereka akan punya penghasilan. Ketika mereka punya penghasilan, mereka tidak akan tertarik lagi dengan tawaran penghasilan lain di media sosial misalnya,” kata Antonius.
Ia berpendapat, jika dana restitusi dimanfaatkan dengan benar maka restitusi memiliki aspek pemulihan korban sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO lagi.
Antonius juga menyebutkan, dana ganti kerugian kepada setiap korban TPPO bisa berbeda, karena dilihat dari salah satu komponen restitusi yaitu kehilangan penghasilan.
“Dalam perkara TPPO, misalnya korban sudah dieksploitasi sembilan bulan dan hanya terima gaji satu bulan, berarti gaji delapan bulan belum dibayar. Itu akan dihitung oleh ahli restitusi LPSK sebagai penghasilan yang seharusnya diberikan,” kata Antonius.
Ia melanjutkan, dalam undang-undang TPPO sangat dimungkinkan untuk menyita aset pelaku sebagai salah satu cara untuk memenuhi restitusi kepada korban.
“Dalam dinamikanya, restitusi masih belum diikuti oleh penyitaan aset, padahal dalam undang-undang TPPO dimungkinkan (untuk menyita aset),” kata Antonius.
Selain itu, ujar dia, kondisi dinamika lainnya adalah pelaku yang tidak mau atau tidak mampu membayar ganti kerugian kepada korban.
“Dan itu berkaitan erat dengan undang-undang kita yang memang menyediakan yang kalau dia (pelaku) tidak mampu bayar, maka jalani hukuman kurungan sebagai pengganti,” ujar Antonius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Soal Uang Korupsi BTS dan Isu Reshuffle Kabinet
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
- Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
- Elektabilitas Hasil Survei di Peringkat Bawah, Anies: Yang Penting Menjangkau
- Kualitas Udara di Ibu Kota Indonesia Posisi Kedua Terburuk di Dunia
- Hasil Rakernas PDIP Disebut Jadi Penyemangat untuk Sosialisasi Ganjar Pranowo
Advertisement
Advertisement