Prabowo: Mobil Maung Bocor, Tapi Saya Tetap Pakai demi Nasionalisme
Presiden Prabowo Subianto mengungkap mobil Maung produksi Pindad pernah mengalami kebocoran saat hujan deras dan berguncang di pegunungan. Meski demikian.
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mereka memanfaatkannya dengan positif. Pertama adalah untuk kebutuhan pokok. Sebagian besar korban adalah mereka yang kurang mampu secara ekonomi, maka kalau mereka menerima restitusi memang dipakai untuk kebutuhan hidup,” kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Antonius mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.
Berdasarkan data LPSK, para korban yang menerima restitusi memanfaatkan dana ganti kerugian tersebut dengan baik karena pada umumnya mereka yang menjadi korban TPPO adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Antonius menyebutkan, ada beberapa korban TPPO yang menggunakan dana restitusi tersebut sebagai modal usaha, mengambil contoh korban TPPO di Jawa Tengah yang memakai dana restitusi untuk membuka kafe.
“Restitusi itu kalau pemanfaatannya produktif, itu sebenarnya punya aspek pencegahan. Dengan membuka kafe, kalau kafenya jalan, maka mereka akan punya penghasilan. Ketika mereka punya penghasilan, mereka tidak akan tertarik lagi dengan tawaran penghasilan lain di media sosial misalnya,” kata Antonius.
Ia berpendapat, jika dana restitusi dimanfaatkan dengan benar maka restitusi memiliki aspek pemulihan korban sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO lagi.
Antonius juga menyebutkan, dana ganti kerugian kepada setiap korban TPPO bisa berbeda, karena dilihat dari salah satu komponen restitusi yaitu kehilangan penghasilan.
“Dalam perkara TPPO, misalnya korban sudah dieksploitasi sembilan bulan dan hanya terima gaji satu bulan, berarti gaji delapan bulan belum dibayar. Itu akan dihitung oleh ahli restitusi LPSK sebagai penghasilan yang seharusnya diberikan,” kata Antonius.
Ia melanjutkan, dalam undang-undang TPPO sangat dimungkinkan untuk menyita aset pelaku sebagai salah satu cara untuk memenuhi restitusi kepada korban.
“Dalam dinamikanya, restitusi masih belum diikuti oleh penyitaan aset, padahal dalam undang-undang TPPO dimungkinkan (untuk menyita aset),” kata Antonius.
Selain itu, ujar dia, kondisi dinamika lainnya adalah pelaku yang tidak mau atau tidak mampu membayar ganti kerugian kepada korban.
“Dan itu berkaitan erat dengan undang-undang kita yang memang menyediakan yang kalau dia (pelaku) tidak mampu bayar, maka jalani hukuman kurungan sebagai pengganti,” ujar Antonius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto mengungkap mobil Maung produksi Pindad pernah mengalami kebocoran saat hujan deras dan berguncang di pegunungan. Meski demikian.
UMKM didorong manfaatkan media sosial untuk tingkatkan omzet di tengah tantangan ekonomi, terungkap dalam bedah buku DPAD DIY.
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 12 Juni 2026 lengkap semua stasiun, 12 perjalanan, tarif Rp8.000, cek jam terbaru.
Menteri LH dorong generasi muda adopsi teknologi hijau di Invirotech 2026, diikuti 99 peserta dan ribuan pengunjung.
Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 12 Juni 2026 lengkap semua stasiun, 14 perjalanan, tarif Rp8.000, cek jam berangkat terbaru.
Jadwal Grup A Piala Dunia 2026 WIB, prediksi skor Meksiko vs Afrika Selatan dan Korea Selatan vs Ceko lengkap analisis.