Advertisement
Polri Berhasil Selamatkan 1.861 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban.
Sejak resmi dibentuk pada 4 Juni atau selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi [anev] penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 – 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," ujarnya.
Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).
BACA JUGA: Long Weekend, Malioboro Penuh Wisatawan Jajal Andong dan Selfie
Ramadhan menjelaskan salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.
"Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban diterbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji," ujar Ramadhan.
Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Ramadan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.
Jenderal bintang satu itu melanjutkan setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh. "Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia," ujar Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 12 Desember 2025
- Cedera ACL Pengaruhi Zohri, Tetap Sabet Perak 100 Meter
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
Advertisement
Advertisement





