Witan Sulaeman Perpanjang Kontrak di Persija 3 Tahun
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kejanggalan harga milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terus diusut Komisi Pemberantasan (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan KPK terus menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto. "Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
BACA JUGA: Temuan Kasus di Piyungan Belum Optimal, ACF Diterjunkan untuk Deteksi TBC
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.
Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.
"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti. "Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Witan Sulaeman resmi perpanjang kontrak 3 tahun di Persija Jakarta. Siap tampil maksimal di bawah pelatih Shin Tae-yong.
Program normalisasi Sungai Jogja menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk menekan risiko banjir sekaligus memperbaiki kualitas kawasan bantaran sungai
Kecelakaan di Berbah, Sleman, menewaskan seorang pemotor setelah diduga kehilangan konsentrasi dan terpental ke jalur berlawanan.
Pendaki di Bukit Savana Dandaun, kaki Gunung Rinjani, meninggal dunia akibat hipotermia setelah dievakuasi tim SAR gabungan.
Jadwal tradisi Bulan Sura di Bantul 2026 menghadirkan Kirab Ngarak Siwur, Nguras Enceh Imogiri, hingga Merti Dusun Mangir.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.