Advertisement
Parah, Lapas dan Rutan di Indonesia Kelebihan Populasi hingga 92 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menyebut tingkat kelebihan populasi atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mencapai 92%.
"Berdasarkan pada sistem database pemasyarakatan, per tanggal 12 Juni 2023, tingkat overcrowded 92 persen," kata Reynhard dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.
“Overcrowded menjadi masalah yang fundamental dan berdampak sistemik bagi penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujar Reynhard.
Reynhard menyebut overcrowded lapas dan rutan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, budaya hukum masyarakat di Indonesia yang masih punitive.
“Pemberian sanksi pidana pemenjaraan dianggap dapat memberikan efek jera dan dapat memenuhi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat, sehingga hampir semua tindak pidana berujung pada hukuman penjara,” terangnya.
BACA JUGA: Ini Line Up Indonesia vs Palestina, Jadi Pembuktian Pemain Naturalisasi
Kedua, penahanan atau pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan, sehingga penjatuhan sanksi pidana penjara dan upaya penahanan masih menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Adapun faktor ketiga, kata Reynhard, adalah stigmatisasi dan pelabelan bagi mantan narapidana. Stigma negatif terhadap eks narapidana berujung terjadinya residivis atau pengulangan tindak pidana.
“Masyarakat masih sering sekali melakukan stigmatisasi yang menyebabkan mantan narapidana kesulitan dalam beradaptasi dan berimplikasi pada terjadinya residivisme,” jelas dia.
Reynhard menambahkan, kondisi overcrowded ini menyebabkan kondisi yang tidak ideal dan mempengaruhi upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pelayanan yang optimal.
“Dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal antara lain terganggunya fungsi pelayanan dan pembinaan, menurunnya kualitas kesehatan penghuni, [dan] peluang gangguan keamanan makin meningkat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
- Target RI Masuk 10 Besar Internet Tercepat di Dunia, Kemenkominfo Diskon PNBP 5G
- Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
Advertisement
Advertisement