Advertisement
Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
Narapidana - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk penjatuhan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyusul tragedi pesta minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang narapidana meninggal dunia dan 23 orang napi lainnya keracunan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatra Barat.
Advertisement
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan. Kami akan memanggil jajaran ditjenpas, mulai dari dirjen, sekretaris ditjen, para direktur hingga kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan temuan awal, para napi diduga mengoplos alkohol dari kegiatan pembuatan parfum. Kemudian, bahan tersebut dicampur dengan minuman sachet, es batu, dan air sebelum dikonsumsi.
Wakil rakyat yang membidangi pemasyarakatan ini mengungkapkan kasus pesta minuman keras di Lapas Bukittinggi ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau, sejumlah napi juga terlibat pesta minuman keras dan narkoba.
Menurutnya, lemahnya pengawasan memungkinkan napi memperoleh alkohol dari kegiatan mandiri yang seharusnya produktif.
BACA JUGA: PSS Sleman Vs PSM Makassar, Gustavo Tocantins Diturunkan sebagai Starter
"Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sejak awal tahun 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?" ujarnya.
Ia meminta Ditjenpas Wilayah Sumatra Barat agar melakukan investigasi independen secara terbuka, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh petugas lapas.
Ia menegaskan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau pembebasan tugas tidak lagi cukup.
"Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, sanksi tegas harus diberikan," jelas Mafirion.
Ia mengingatkan bahwa warga binaan tetaplah manusia yang berhak atas pengawasan dan perlindungan selama menjalani masa hukuman.
"Jangan anggap remeh kematian napi. Mereka tetap manusia dan punya keluarga. Pengawasan dan perlindungan di dalam lapas adalah tanggung jawab negara," ucapnya.
Mafirion mengungkapkan bahwa DPR sejak lama mendorong penyusunan peta jalan pembenahan sistem pemasyarakatan, namun usulan tersebut hingga kini belum dijalankan secara serius.
Padahal, dengan adanya peta jalan, akar masalah bisa ditelusuri dan solusi konkret dapat diterapkan.
"Kalau tak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya ditjenpas, jangan heran jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa solusi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
- Bus KSPN Malioboro ke Pantai Baron Kembali Beroperasi
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Advertisement
Advertisement



