Advertisement
Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta menindak tegas kasus keracunan massal akibat minuman keras (miras) oplosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam kasus tersebut, dua narapidana meninggal dunia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus mengatakan bahwa tidak perlu ada toleransi dalam penindakan kasus yang menyebabkan dua narapidana Lapas Bukittinggi meninggal dunia.
Advertisement
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kegagalan total pengawasan. Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bukittinggi harus segera dicopot dari jabatannya,” ujar Raja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Oleh sebab itu, dia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk turun tangan guna menyelidiki secara menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti lalai.
“Kita perlu bersih-bersih total di tubuh pemasyarakatan. Kalau tidak ada tindakan tegas sekarang, maka kejadian memalukan seperti ini akan terus berulang. Saya tegaskan, ini tidak bisa didiamkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa nyawa narapidana yang telah meninggal dunia tidak dapat ditukar dengan sanksi peringatan atau mutasi jabatan pejabat Lapas Bukittinggi.
BACA JUGA: Puluhan Narapidana Diduga Keracunan Miras Oplosan
"Dua narapidana tewas akibat kelalaian aparat. Ini tanggung jawab moral dan institusional. Jangan beri ruang bagi oknum yang memperdagangkan hukum di dalam tembok lapas," ujarnya.
Sementara itu, dia menilai kejadian tersebut mempermalukan sistem pemasyarakatan, dan menunjukkan pengawasan di dalam lapas sangat lemah sehingga peredaran miras bisa terjadi secara terang-terangan.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat pesta miras hingga merenggut nyawa. Ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat pemasyarakatan itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Busril mengatakan hingga Kamis (1/5) korban keracunan massal warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi sebanyak dua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Imsakiyah Jogja 15 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
Advertisement
Advertisement







