Advertisement
Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus Law yang Kontroversial
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. - Bisnis / Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law, ada aturan yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden, melainkan melalui Kementerian Kesehatan. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara.
Ali Ghufron Mukti berpandangan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana dari peserta sehingga tidak perlu langsung berada di bawah Kemenkes. Kalaupun terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Advertisement
Dia mengatakan uang itu masuk sebagai komponen iuran ASN, TNI, dan Polri karena posisi negara sebagai pemberi kerja. Ketentuan perundang-undangan yang ada menurutnya sudah cukup untuk membawa BPJS Kesehatan menuju kondisi yang baik.
Beberapa tahun lalu, BPJS dilanda defisit akut, tetapi dapat membaik hingga terjadi surplus karena adanya penyesuaian tarif iuran JKN, yang diatur dalam UU eksisting.
Saat ini, BPJS memiliki cadangan dana yang setara dengan keperluan pembayaran klaim di atas lima bulan.
Hal itu membuat BPJS mampu membayar klaim atau tagihan fasilitas kesehatan dengan lancar, berbeda dengan sebelumnya yang kerap terdapat jeda waktu dari pengajuan ke pencairan.
Kelancaran pembayaran klaim itu pun berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Ghufron menyebut bahwa pelayanan itu memang belum sempurna, tetapi terdapat perbaikan yang pasti.
BACA JUGA: Viral! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games Kamboja Bocor saat Hujan
"Menurut saya, kalau pun perlu [perubahan aturan], mungkin itu di tingkat Peraturan Presiden [Perpres] atau Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Ghufron dalam wawancara khusus dengan Bisnis, belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan omnibus law terus menjadi sorotan, terutama setelah para tenaga kesehatan (nakes) memutuskan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Berbagai poin dari rancangan omnibus law itu menjadi polemik dan menimbulkan perdebatan.
Unsur tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan omnibus law pada Senin (8/5/2023). Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, termasuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
BPBD Bantul Minta Warga Siaga Cuaca Ekstrem hingga April
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja Minggu 22 Februari 2026, Magrib 18.04 WIB
- Kericuhan di JJLS Kretek Bantul Viral, Ini Penjelasan Polisi
- Pemkab Magelang Optimalkan Opsen PKB untuk Pembangunan
- Kelok Mertan View Kulonprogo Sepi, Tinggal Kenangan Spot Ngabuburit
- Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105.000 Mobil Kopdes Merah Putih
- Delapan Warga Banyumeneng GK Tersengat Tawon Gung, Satu Dirawat di RS
- Bahayakan Nyawa, Warga Dilarang Ngabuburit di Area Proyek Tol di Mlati
Advertisement
Advertisement







