Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus Law yang Kontroversial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law, ada aturan yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden, melainkan melalui Kementerian Kesehatan. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara.
Ali Ghufron Mukti berpandangan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana dari peserta sehingga tidak perlu langsung berada di bawah Kemenkes. Kalaupun terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Advertisement
Dia mengatakan uang itu masuk sebagai komponen iuran ASN, TNI, dan Polri karena posisi negara sebagai pemberi kerja. Ketentuan perundang-undangan yang ada menurutnya sudah cukup untuk membawa BPJS Kesehatan menuju kondisi yang baik.
Beberapa tahun lalu, BPJS dilanda defisit akut, tetapi dapat membaik hingga terjadi surplus karena adanya penyesuaian tarif iuran JKN, yang diatur dalam UU eksisting.
Saat ini, BPJS memiliki cadangan dana yang setara dengan keperluan pembayaran klaim di atas lima bulan.
Hal itu membuat BPJS mampu membayar klaim atau tagihan fasilitas kesehatan dengan lancar, berbeda dengan sebelumnya yang kerap terdapat jeda waktu dari pengajuan ke pencairan.
Kelancaran pembayaran klaim itu pun berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Ghufron menyebut bahwa pelayanan itu memang belum sempurna, tetapi terdapat perbaikan yang pasti.
BACA JUGA: Viral! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games Kamboja Bocor saat Hujan
"Menurut saya, kalau pun perlu [perubahan aturan], mungkin itu di tingkat Peraturan Presiden [Perpres] atau Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Ghufron dalam wawancara khusus dengan Bisnis, belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan omnibus law terus menjadi sorotan, terutama setelah para tenaga kesehatan (nakes) memutuskan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Berbagai poin dari rancangan omnibus law itu menjadi polemik dan menimbulkan perdebatan.
Unsur tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan omnibus law pada Senin (8/5/2023). Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, termasuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Advertisement