Advertisement

Terkait Dugaan Korupsi yang Dilakukan Rafael Alun, KPK akan Panggil Sejumlah Pihak

Dany Saputra
Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:57 WIB
Jumali
Terkait Dugaan Korupsi yang Dilakukan Rafael Alun, KPK akan Panggil Sejumlah Pihak Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari dugaan tindak pidana dalam kasus harta jumbo mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Seperti diketahui, kasus yang menjerat ayah Mario Dandy itu sudah naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Terbongkar Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun, Ini Profilnya

Advertisement

Salah satu rangkaian kegiatan penyelidikan adalah meminta keterangan sejumlah pihak. Tujuannya, untuk menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi pada kasus yang menjerat bekas Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu.

"Jadi saat ini kami meminta keterangan ke sejumlah pihak yang saya kira sudah diketahui, kemudian kami lakukan analisis apakah ada dugaan tindak pidana [pada kasus yang menjerat Rafael Alun]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (16/3/2023).

Tidak hanya mencari dugaan adanya korupsi maupun suap dan gratifikasi, lembaga antirasuah juga akan mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Namun demikian, pengusutan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ditemukan pidana asalnya, yakni korupsi atau suap dan gratifikasi yang menjadi wewenang KPK.

"Kami butuh waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidananya yang menjadi kewenangan KPK, termasuk mencari siapa yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu masih proses," lanjut Ali.

Setelah penyelidikan, kasus tersebut bakal naik ke penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana asal pada kasus harta jumbo Rafael Alun.

Kemarin, Kamis (16/3/2023), Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk kedua kalinya. Bedanya dengan kedatangan pertama, Selasa (14/3/2023), Wahono bukan menjalani agenda klarifikasi LHKPN miliknya.

Dia dimintai keterangan di ruang penindakan selama hampir sembilan jam. Pejabat pajak itu terlihat keluar dari ruang penindakan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya masuk pada pukul 09.00 WIB.

Namun demikian, saat keluar dari lobi Gedung KPK, Wahono tetap diam seribu bahasa. Dia sama sekali tak menyampaikan hal-hal terkait dengan agenda yang dijalaninya.

KPK pun tak mengonfirmasi apa agenda yang dijalani oleh Wahono. Kendati demikian, sudah diketahui bahwa namanya terseret dalam pusaran kasus Rafael Alun.

Adapun keterkaitan antara Wahono dan Rafael Alun berangkat dari kepemilikan saham keduanya pada dua perusahaan yang sama. Dua perusahaan yang diidentifikasi berada di Minahasa Utara itu, ditemukan di LHKPN Rafael Alun, dan atas nama istri Rafael serta Wahono.

Hal tersebut menjadi salah satu agenda klarifikasi yang dilakukan KPK kepada Wahono pada Selasa pekan ini.

"Terkait dengan kepemilikan istri Wahono itu salah satu obyek klarifikasi kami kemarin, dan kami mendapatkan informasi terkait dengan keikuterstaan istrinya di dua perusahaan di Minahasa Utara," terang Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran, 41 Ribu Lebih Pengunjung Belanja di Pasar Beringharjo

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement