Advertisement
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Ketiganya sebelumnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan tersebut kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Advertisement
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan diperlukan karena tim penyidik masih mendalami dan melengkapi alat bukti perkara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat penggeledahan di beberapa lokasi.
BACA JUGA
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada Senin (5/1/2026) turut memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Ia diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami aliran uang, di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi kepada wartawan.
Selain dari Ade Kuswara dan HM Kunang, Beni juga diduga menerima aliran dana dari pihak-pihak lain. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebagai informasi, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang pada Jumat (19/12/2025) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek mencapai Rp14,2 miliar. Politikus PDIP itu diduga melakukan praktik suap bersama HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade diduga bekerja sama dengan Sarjan dalam pengondisian pengadaan proyek di Pemkab Bekasi. Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan melalui HM Kunang.
Total dana “ijon” yang diberikan Sarjan kepada HM Kunang dan Ade Kuswara Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui sejumlah perantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
- Bantul Tekankan Disiplin Anggaran Kalurahan di 2026
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
Advertisement
Advertisement





