Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari

Sulthon Sulung Kandiyas
Selasa, 06 Januari 2026 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Ketiganya sebelumnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan tersebut kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Advertisement

“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menurut Budi, perpanjangan penahanan diperlukan karena tim penyidik masih mendalami dan melengkapi alat bukti perkara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat penggeledahan di beberapa lokasi.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada Senin (5/1/2026) turut memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Ia diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami aliran uang, di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi kepada wartawan.

Selain dari Ade Kuswara dan HM Kunang, Beni juga diduga menerima aliran dana dari pihak-pihak lain. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sebagai informasi, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang pada Jumat (19/12/2025) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek mencapai Rp14,2 miliar. Politikus PDIP itu diduga melakukan praktik suap bersama HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade diduga bekerja sama dengan Sarjan dalam pengondisian pengadaan proyek di Pemkab Bekasi. Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan melalui HM Kunang.

Total dana “ijon” yang diberikan Sarjan kepada HM Kunang dan Ade Kuswara Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui sejumlah perantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja

Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja

Jogja
| Rabu, 07 Januari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement